Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 18 Mei 2022 | 14:24 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Sungguh bejat kelakuan seorang pria di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ia tega memperkosa tiga putrinya yang masih di bawah umur.

Aksi bejatnya ketahuan saat seorang korban hendak kabur dari rumah. Ia lalu dibujuk oleh ibunya untuk bercerita.

Korban mengaku sudah tak tahan tinggal di rumahnya. Dia dan dua adiknya jadi korban pemerkosaan oleh pelaku yang tak lain adalah ayahnya.

Parahnya, tak hanya sekali. N melakukan aksinya berulang kali di sejumlah tempat.

Baca Juga: Geger Cewek dan Cowok di Bawah Umur Beradegan Mesum di Selasar, Publik: Kayak Sengaja Divideoin

Korban kemudian memberanikan diri mengadukan apa yang dialami kepada ibunya. Ibu korban yang tidak terima lalu membuat laporan ke polisi

"Istrinya sendiri yang melapor ke polisi. Ketahuan pas anaknya mau kabur dari rumah," ujar Kapolres Luwu, Fajar Susanto, Rabu, 18 Mei 2022.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kerap menonton film porno sehingga tak mampu menahan nafsunya.

Kata Fajar, pelaku sudah cukup lama menjalankan aksinya. Ia kerap mengancam putrinya agar tak menceritakan kasus ini kepada siapa pun.

"Korban tidak berani untuk mengadukan ayahnya karena korban diancam dibunuh oleh pelaku," tambahnya.

Baca Juga: Jalan Pulang Dari Sekolah, Siswi SD Dicegat Kemudian Diperkosa Dalam Semak-semak oleh Tukang Ojek

Kini, pelaku sudah mendekam di penjara. Akibat perbuatannya ia dikenakan pasal berlapis.

Kata Fajar, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

"Sudah diamankan, kita tahan di Polres," tukasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More