SuaraSulsel.id - Kepala Rumah Penyimpanan Bendan Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo, Guyub Sudarmanto, mengungkapkan pihaknya masih menyimpan beberapa barang hasil investasi forex dan batu hitam asal suwawa.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, ribuan karung batu hitam dan puluhan mobil sitaan hasil investasi ilegal forex disita polisi.
“Barang tersebut dititipkan di tempat ini baik barang hasil investasi forex yang saat ini masih berjalan di Kejaksaan dam batu hitam hasil sitaan Bareskrim Polri dari daerah suwawa,” ungkapnya, Selasa (17/5/2022).
Dirinya mengatakan batu hitam yang disimpan memiliki harga sekitar 10 ribu per karung. Serta puluhan mobil mewah hasil dari investasi bodong.
“Barang ini akan disimpan hingga penetapan putusan pengadilan,” katanya.
“Nanti prosesnya menunggu putusan hakim, apakah barangnya akan dikemanakan. Dikembalikan, dirampas, atau dilelang,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Polda Sulteng Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran PT RCP Morowali Secara Transparan
-
SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!
-
DPRD Soroti Penangkapan Aktivis di Morowali: 'Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'
-
DPRD Sulteng Soroti Penegakan Hukum 'Tebang Pilih' dalam Konflik Tambang di Morowali
-
Kasus Adik Bunuh Kakak di Makassar 'Ujian' Pertama KUHP dan KUHAP