La Ode Hamimu (70 tahun), warga Desa Lapolea, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat ditemukan meninggal dalam hutan [Telisik.id]
Sat Reskrim Polres Muna bersama Polsek Lawa langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengidentifikasi jasad korban dan selanjutnya jenazah korban dibawa di RSUD Mubar untuk divisum.
“Jasadnya dibawa ke rumah sakit untuk divisum, namun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya, dan menurut keluarga. Korban ini ada riwayat penyakit asma sehingga keluarga korban menolak untuk autopsi,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Titiek Puspa: Kepergian Sang Legenda, Warisan Cinta dalam Nada
-
Omara Esteghlal Berduka Titiek Puspa Meninggal: Sosok yang Menyatukan Bangsa
-
Titiek Puspa Berpulang, Inul Daratista: Selamat Jalan Eyang
-
7 Kisah Pahit Titiek Puspa sebelum Meninggal Dunia: Sempat Terima Ancaman Pembunuhan
-
Meninggal Dunia, Berikut Lagu-lagu Titiek Puspa yang Melegenda Hingga Sekarang
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta