SuaraSulsel.id - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) membayarkan santunan sebesar Rp13,6 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Selama periode Januari-April 2022.
"Penyerahan santunan itu meliputi tiga provinsi yang merupakan wilayah kerja perusahaan itu, masing-masing Provinsi Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara," kata Kepada Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam di Manado, Kamis 12 Mei 2022.
Amaluddin menambahkan dari jumlah itu, santunan terbesar didominasi untuk korban meninggal dunia sekitar Rp7,8 miliar, korban luka-luka Rp5,4 miliar, cacat tetap Rp360 juta dan biaya penguburan sebesar Rp8 juta.
Tanpa merinci, dia mengatakan dibanding dengan periode yang sama tahun 2021, jumlah santunan naik sebesar 0,92 persen. Dengan adanya kenaikan penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, diimbau kepada masyarakat dalam berkendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan dalam berkendara.
Setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan dengan cepat.
"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.
Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.
Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta. Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan .
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Melonguane Sulut
"Dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman," kata Amaluddin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kejahatan Kosmetik di Sulawesi Utara Tertinggi Kedua Nasional
-
10 Pelaku UMKM Difabel di Palu Terima Bantuan Modal Usaha
-
Berapa Harga Jual Maksimal Beras SPHP ? Bulog Awasi Pengoplosan di Kendari
-
Harga Cabai Merah Besar di Jayapura Tembus Rp120 Ribu per Kilogram
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Paleteang - Malimpung - Kabere, Akses 800 Ribu Warga Makin Lancar