Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 12 Mei 2022 | 13:19 WIB
Adi Hidayah Saputra Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare menerima perwakilan mahasiswa [SuaraSulsel.id/Foto Dukcapil Kota Parepare]

(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Load More