SuaraSulsel.id - Penangkapan dan penahanan terhadap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua atau PRP, Jefry Wenda, tidak dilanjutkan.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, demi hukum, setelah lewat batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan pada Selasa 10 Mei 2022. Jefry Wenda dibebaskan.
“Ya, (Jefry Wenda) dibebaskan demi hukum (BDH),” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay melalui pesan whastApp, Rabu malam 11 Mei 2022.
Selain Jefry Wenda, aparat kepolisian juga telah membebaskan enam orang lainnya. Awalnya, MM, IK, NI dan A dibebaskan lebih dulu pada Rabu pagi.
“Jefry Wenda dan dua rekannya yakni Ones Suhuniap dan Omilzon Balingga baru dibebaskan demi hukum setelah lewat batas waktu 1X 24 jam sejak penangkapan,” terang Emanuel Gobay.
Menurut Emanuel Gobay, dibebaskannya Jefry Wenda dan kawan-kawannya sesuai ketentuan pasal 17 Junto Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Diketahui, Jefry Wenda ditangkap aparat kepolisian di Perumnas 4, Kota Jayapura, Papua pasca pembubaran aksi demo tolak DOB, Selasa (10/5) lalu. Turut diamankan, OS, OB, IK, AD, MM dan NI.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav Urbinas menyebutkan, JW bersama rekan lainnya akan dimintai keterangan terkait pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Saat ini kita masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan,” jelas Gustav di Mapolresta Jayapura Kota.
Penangkapan Jefry dilakukan setelah pihaknya menyelidiki seruan-seruan Petisi Rakyat Papua di media sosial yang berpotensi mengganggu kamtibmas dan bernada provokatif.
Pihak kepolisian tengah mengkaji seruan tersebut sebagaimana diatur di dalam pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana