SuaraSulsel.id - Penangkapan dan penahanan terhadap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua atau PRP, Jefry Wenda, tidak dilanjutkan.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, demi hukum, setelah lewat batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan pada Selasa 10 Mei 2022. Jefry Wenda dibebaskan.
“Ya, (Jefry Wenda) dibebaskan demi hukum (BDH),” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay melalui pesan whastApp, Rabu malam 11 Mei 2022.
Selain Jefry Wenda, aparat kepolisian juga telah membebaskan enam orang lainnya. Awalnya, MM, IK, NI dan A dibebaskan lebih dulu pada Rabu pagi.
“Jefry Wenda dan dua rekannya yakni Ones Suhuniap dan Omilzon Balingga baru dibebaskan demi hukum setelah lewat batas waktu 1X 24 jam sejak penangkapan,” terang Emanuel Gobay.
Menurut Emanuel Gobay, dibebaskannya Jefry Wenda dan kawan-kawannya sesuai ketentuan pasal 17 Junto Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Diketahui, Jefry Wenda ditangkap aparat kepolisian di Perumnas 4, Kota Jayapura, Papua pasca pembubaran aksi demo tolak DOB, Selasa (10/5) lalu. Turut diamankan, OS, OB, IK, AD, MM dan NI.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav Urbinas menyebutkan, JW bersama rekan lainnya akan dimintai keterangan terkait pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Saat ini kita masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan,” jelas Gustav di Mapolresta Jayapura Kota.
Baca Juga: Mobil Alami Kecelakaan, Wakil PM Papua Nugini Tewas
Penangkapan Jefry dilakukan setelah pihaknya menyelidiki seruan-seruan Petisi Rakyat Papua di media sosial yang berpotensi mengganggu kamtibmas dan bernada provokatif.
Pihak kepolisian tengah mengkaji seruan tersebut sebagaimana diatur di dalam pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Ribuan Warga Dogiyai Tumpah Ruah di Kampanye MeGe, Optimis Menang Satu Putaran
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
253 PNS Papua Tengah Diambil Sumpah Usai Terima SK Pengangkatan
-
Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada 2024 di Papua Tengah, Danrem 173/PVB Pastikan Pendistribusian Tepat Waktu
-
Kampanye Akbar Meriah Pasangan MeGe di Dogiyai, Lapangan Penuh Massa Pendukung
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis