SuaraSulsel.id - Penangkapan dan penahanan terhadap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua atau PRP, Jefry Wenda, tidak dilanjutkan.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, demi hukum, setelah lewat batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan pada Selasa 10 Mei 2022. Jefry Wenda dibebaskan.
“Ya, (Jefry Wenda) dibebaskan demi hukum (BDH),” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay melalui pesan whastApp, Rabu malam 11 Mei 2022.
Selain Jefry Wenda, aparat kepolisian juga telah membebaskan enam orang lainnya. Awalnya, MM, IK, NI dan A dibebaskan lebih dulu pada Rabu pagi.
“Jefry Wenda dan dua rekannya yakni Ones Suhuniap dan Omilzon Balingga baru dibebaskan demi hukum setelah lewat batas waktu 1X 24 jam sejak penangkapan,” terang Emanuel Gobay.
Menurut Emanuel Gobay, dibebaskannya Jefry Wenda dan kawan-kawannya sesuai ketentuan pasal 17 Junto Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Diketahui, Jefry Wenda ditangkap aparat kepolisian di Perumnas 4, Kota Jayapura, Papua pasca pembubaran aksi demo tolak DOB, Selasa (10/5) lalu. Turut diamankan, OS, OB, IK, AD, MM dan NI.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav Urbinas menyebutkan, JW bersama rekan lainnya akan dimintai keterangan terkait pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Saat ini kita masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan,” jelas Gustav di Mapolresta Jayapura Kota.
Penangkapan Jefry dilakukan setelah pihaknya menyelidiki seruan-seruan Petisi Rakyat Papua di media sosial yang berpotensi mengganggu kamtibmas dan bernada provokatif.
Pihak kepolisian tengah mengkaji seruan tersebut sebagaimana diatur di dalam pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel