Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 10 Mei 2022 | 12:25 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto melakukan sidak pegawai di hari pertama kerja usai libur lebaran, Senin 9 Mei 2022 [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]

Cuti bersama Idul Fitri telah usai. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk kembali berkantor, Senin, 9 Mei 2022. 

Sekretaris Pemprov Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur. Jam kerja normal seperti semula berlaku mulai Senin besok. 

Jam kerja dimulai dari pukul 07.30 Wita, istrahat pukul 12.00-13.00 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita. Begitupun dengan absensi finger atau absen digital, wajib dilakukan.  

"Saya sudah keluarkan edarannya kemarin. Senin besok wajib ikut apel, jangan ada yang tambah libur," ujar Hayat. 

Baca Juga: Polwan di Sumsel Suci Trending Twitter, Ceritakan Suami Berselingkuh "Layangan Putus" Versi ASN

Kata Hayat, ASN yang berani menambah libur dan tidak masuk kerja di hari pertama akan disanksi. Baik itu berupa teguran dan sanksi administratif lainnya. 

Sanksi terberat bisa penurunan pangkat. Kemudian jika absen selama seminggu, maka pemotongan tunjangan. 

Penurunan pangkat dilakukan jika yang bersangkutan tidak hadir selama sebulan tanpa alasan yang jelas.
Kemudian, pemotongan tunjangan bisa dilakukan jika ASN tidak hadir selama seminggu. 

"Kalau sehari ditegur, tiga hari sampai seminggu kita tahan tunjangannya. Kalau sebulan bisa diturunkan pangkatnya," kata Hayat. 

Namun Hayat memberi toleransi bagi yang sedang melahirkan atau berobat. Asalkan dibuktikan dengan surat cuti di awal dan keterangan dokter. 

Baca Juga: ASN Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran, Pemkot Bandung: Tunjangan Bakal Dipotong

Menurutnya, kedisiplinan dalam bentuk kehadiran sangat penting. Selain itu, kenaikan pangkat juga bisa tertahan jika tak masuk di hari pertama kerja tanpa keterangan. 

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More