Puasa Berturut-turut atau Selang-Seling Selama 6 Hari
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhal (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri.
Begitu pula Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menegaskan bahwa yang paling utama adalah berpuasa pada enam hari awal bulan syawal sesudah hari Idul Fitri secara langsung.
Berturut-turut sebagaimana yang ditetapkan oleh para ulama. Karena cara itu lebih maksimal dalam mewujudkan pengikutan seperti yang dituturkan dalam hadits, “kemudian mengikutinya”.
Cara itu termasuk bersegera menuju kebajikan yang diperintahkan oleh dalil-dalil yang menganjurkannya dan memuji orang yang mengerjakannya. Juga hal itu termasuk keteguhan hati yang merupakan bagian dari kesempurnaan seorang hamba Allah.
Sebab kesempatan tidak selayaknya dibiarkan lewat percuma. Karena seseorang tidak tahu apa yang dihadapkan kepadanya di kesempatan yang kedua atau akhir perkara.
Namun, jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal. Setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.
Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak. Karena dalam hal ini ada kelonggaran.
Namun, apabila seseorang berpuasa Syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal.
Baca Juga: Puasa Syawal Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Mulai dan Berakhirnya Puasa di Bulan Syawal
Enam hari puasa syawal tidak terbatas pada hari-hari tertentu dalam bulan Syawal. Seseorang dapat memilih hari-hari apa saja di sepanjang bulan Syawal.
Bila dia mau bisa pada awal bulan, pertengahan, atau akhir bulan. Bila dia mau bisa terpisah-pisah atau berturut-turut. Masalah ini luwes, alhamdulillah.
Jika seseorang bersegera melakukannya di awal bulan dan berturut-turut, maka itu lebih afdhal. Karena hal itu termasuk sikap bergegas kepada kebaikan (al musara’ah ilal khair).
Puasa Syawal bukan merupakan kewajiban alias tidak wajib. Bahkan boleh meninggalkannya pada suatu tahun tertentu.
Tetapi yang lebih utama dan lebih sempurna adalah istimrar (terus-emnerus) melakukannya setiap tahun, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang dirutinkan oleh pelakunya meski sedikit”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Warga Makassar Dilarang Nyalakan Petasan di Akhir Ramadan
-
Waspada! 10 Kota Ini KLB Campak Berturut-turut, Kemenkes Ungkap Penyebab Utamanya di Media Sosial
-
Thailand Lirik Sejumlah Potensi Sulsel, Andi Sudirman: Kami Sambut Baik
-
Telur Ikut 'Terbakar'! Dari Rp48 Ribu Jadi Rp60 Ribu, Benarkah Program MBG Pemicu?
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka