SuaraSulsel.id - Beredar tangkapan layar berita yang berasal dari media daring dengan judul yang menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN.
"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Ahmad Fauzin di Jakarta, Minggu (8/5/2022).
Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menteri Agama.
"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.
Baca Juga: Marshanda Diberitakan Seolah Meninggal, Ini Fakta Sebenarnya: Pembuat Konten Didoakan
Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.
Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.
“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Sebut WNA China Mulai Berdatangan di IKN Pakai Baju Dayak, Benarkah?
Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
"Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah," ujarnya.
"Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," tandas Fauzin.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Prabowo Seragamkan Gaji DPR dan MPR dengan PNS
-
Cek Fakta: Foto Jokowi Ditangkap Polisi
-
Menakar Untung Rugi Libur Sekolah Selama Ramadan: Kalender Akademik Berantakan, Hingga Ancaman Learning Loss
-
Cek Fakta: Video Rumah John Cena Utuh di Tengah Kebakaran LA
-
Tok! Indonesia Dapat Kuota 221 Ribu Jemaah Haji dari Pemerintah Arab Saudi
Terpopuler
- Profil Irfan Bachdim: Eks Bomber Timnas Indonesia, Asisten Pelatih Patrick Kluivert
- Kritik Raffi Ahmad Dikawal Patwal Arogan, JJ Rizal Murka: Badut Entertaiment Naik Kelas, Republik jadi Sirkus Comberan
- Pengacara Vadel Badjideh Bawa Kabar Buruk Lagi dari Laura Meizani: Ada yang Tidak Beres
- Kesaksian Penghuni Safe House Soal Sifat Asli Laura Meizani, Disebut Kerap Bentak Orang Dewasa
- Ole Romeny: Kalau Tidak Bisa Cetak Gol....
Pilihan
-
MBG Samarinda: Terhalang Administrasi, Tapi Pemkot Optimistis Jalan
-
Fakta Unik Keraton Kilen Yogyakarta: Tempat Jokowi Bertemu Empat Mata dengan Sultan Hamengkubuwono X
-
Maka Motors Luncurkan Motor Listrik Cavalry: Bisa Ngecas Sambil Jalan, Tempuh 160 Km
-
Kronologi Kisruh Coretax: Fakta di Balik Sistem Pajak Sering Error dan Penjelasan DJP!
-
Heboh Alex Pastoor Analisa Laga Timnas Indonesia, Netizen: Ya Ampun Udah Kerja Aja
Terkini
-
DKPP ke KPU Palopo: Semakin Bohong, Dosa Kalian Semakin Besar
-
Stok Beras Sulsel Aman Setahun, Fadjry Djufry Pastikan Kebutuhan Masyarakat Terpenuhi
-
Jusuf Kalla: Pendidikan Kunci Mobilitas Vertikal Muslim di Negara Maju
-
Lukisan Berusia 51.200 Tahun di Leang-leang Bikin Fadli Zon Takjub
-
Pelindo & Pemkab Boalemo Sinergi, Pelabuhan Tilamuta Siap Jadi Motor Ekonomi Gorontalo