Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 02 Mei 2022 | 15:41 WIB
Kuasa hukum Tiran Group melaporkan Direktur Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Triwardi ke Polda Sulawesi Tenggara [Telisik.id]

"Kami minta Triwardi dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya pada dua media tersebut," lanjut La Pili.

Demikian halnya PT KDI (Kelompok Delapan Indonesia) dilaporkan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang pertambangan minerba terhadap PT Tiran Indonesia, yaitu melakukan kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 Undang-Undang RI No.3 tahun 2020.

"Bahwa adanya sekelompok orang yang diduga kuat suruhan dari pihak KDI dengan membawa senjata tajam dan menggali parit atau lubang dengan menggunakan alat berat di jalan hauling tempat melintas kegiatan pertambangan PT Tiran Indonesia. Sehingga membuat karyawan ketakutan dan aktivitas pertambangan terhenti sehingga PT Tiran Indonesia mengalami kerugian besar secara materil," bebernya.

Untuk itu, La Pili meminta Polda Sultra dapat segera memproses secara hukum laporan PT. Tiran.

Baca Juga: Eksepsi Bahar bin Smith Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohong Jalan Terus

Load More