Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 01 Mei 2022 | 13:36 WIB
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

“Pelaku mengaku minum obat batuk 40 saset. Kami kini sedang mendalami hubungan yang dijalin antara pelaku dan korban, juga memeriksa kejiwaan pelaku,” tambah Katim Resmob Polres Minahasa Rommy Wentuk.

Sedikitnya ada 4 saksi yang turut diperiksa pada kasus ini.

Sementara, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Keras, Kapolda Sumbar Ancam Tindak Tegas Anggota NII yang Belum Cabut Baiat dan Bersumpah Kembali ke NKRI

Load More