Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 01 Mei 2022 | 13:36 WIB
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

SuaraSulsel.id - Haris Mandagi alias Lisa (49 tahun), pemilik salon kecantikan di Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, meregang nyawa. Setelah dianiaya pelaku R (31 tahun), Sabtu (30/4/2022) dini hari.

Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, pria berinisial R, warga Desa Passo Jaga IV, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, merupakan kekasih korban. Bekerja sebagai asisten korban di salon.

Kejadian itu bermula saat pelaku dan korban baru pulang dari Desa Passo, Kecamatan Kakas Barat, untuk mendekorasi pesta pernikahan.

Keduanya tiba di salon pada pukul 23.30 Wita. Saat itu, pelaku pergi ke Kota Tomohon yang bersebelahan dengan Tondano. Sementara korban tidur di kamar.

Baca Juga: Keras, Kapolda Sumbar Ancam Tindak Tegas Anggota NII yang Belum Cabut Baiat dan Bersumpah Kembali ke NKRI

Pelaku membeli obat batuk sebanyak 4 dos seharga Rp250 ribu.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Souissa melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto kepada BeritaManado.com mengatakan, pelaku meminum obat batuk dalam dosis banyak.

Sekitar pukul 05.30 Wita pelaku menuju ke dapur untuk mengambil martil yang berada di lemari dapur. Dipakai untuk memukul bagian kepala korban.

Pelaku juga menganiaya korban dengan pisau dan gunting hingga korban tewas.

“Setelah melihat korban sudah meninggal, pelaku mengganti pakaian dan menutup jenazah korban dengan selimut. Pelaku lalu menyerahkan diri ke Polres Minahasa,” ujar Edi Susanto.

Baca Juga: 391 Orang Pengikut NII di Dharmasraya Sumpah Setia NKRI, Cabut Baiat Disaksikan Komandan Densus 88

Pelaku kemudian menyerahkan diri pada pukul 06.30 Wita.

“Pelaku mengaku minum obat batuk 40 saset. Kami kini sedang mendalami hubungan yang dijalin antara pelaku dan korban, juga memeriksa kejiwaan pelaku,” tambah Katim Resmob Polres Minahasa Rommy Wentuk.

Sedikitnya ada 4 saksi yang turut diperiksa pada kasus ini.

Sementara, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Load More