Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 01 Mei 2022 | 05:12 WIB
MA (39 tahun) pelaku pembunuhan ditangkap polisi [Gopos.id]

SuaraSulsel.id - MA (39) warga Desa Hulawa Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mengaku tersinggung. Sehingga nekat membunuh kerabatnya sendiri.

Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, pelaku tersinggung dengan konten video celana pendek di Facebook.

Merasa kesal, pelaku lantas menusuk korban bernama Mustapa Sapii, warga Desa Tangga Jaya, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo hingga meninggal dunia.

Pelaku MA sempat kabur usai membunuh rekannya itu ditangkap Kamis (28/4/2022) oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pohuwato.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Pasuruan Terungkap, Motifnya Masalah Utang Piutang, Pelaku Juga Luka Tusuk Parah

Dari keterangan Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Reskrim Iptu Arie saat jumpa pers pada Jumat (29/4/2022) bahwa persoalan ini dipicu oleh hal sepele.

Saat itu pelaku MA merasa merasa tersinggung, karena pada saat itu korban bersama dengan rekan perempuan yakni FU dan SN ketika menonton konten video di Facebook yang berisi konten celana dalam yang menyala-nyala dan mengeluarkan suara.

Korban sambil menonton tersebut kemudian tertawa seakan-akan mengolok-ngolok ke pelaku.

“Jadi motif pembunuhan ini karena pelaku merasa tersinggung atas tingkah laku dari korban yang juga merupakan kerabatnya sendiri. Ketika korban menonton video di Facebook itu ada hal yang lucu, kemudian korban tertawa ke pelaku yang sementara menelepon. Sehingga pelaku berpikir bahwa korban sedang menertawakan dirinya,” ucap Arie

Karena kesal, MA kemudian mengambil badik yang disimpannya dan tak lama menusuk korban.

Baca Juga: Gempar Video Pria Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Bersimbah Darah di Pasuruan, Diduga Korban Pembunuhan

Korban yang sudah dalam luka parah, tidak bisa berlari untuk menyelamatkan nyawanya. Alhasil korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Terakhir dikatakan Iptu Arie bahwa untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pohuwato bersama barang bukti yang digunakan oleh pelaku berupa satu buah senjata tajam jenis pisau/badik dengan ukuran panjang 20 cm berujung runcing bergagang kayu dan terikat kain warna merah.

“Pelaku sudah berada di tahanan Polres Pohuwato,” tandasnya.

Load More