SuaraSulsel.id - Menjelang perayaan Idul Fitri, umat muslim berlomba-lomba menyalurkan zakat. Namun masih ada yang bingung cara menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Khususnya zakat emas dan perak.
Mengutip laman Wahdah.or.id, syarat-syarat wajib pengeluaran zakat emas atau perak atau nilainya yang berupa uang tabungan sudah dijelaskan.
Hanya saja dalam zakat emas atau perak atau nilainya berupa uang yang sudah tertabung selama setahun ini harus mencapai jumlah nishab harta yang wajib dizakatkan yaitu:
Pertama, Emas harus mencapai 20 dinar, setara dengan 85 gram emas murni, sesuai hadis: “Anda tidak wajib berzakat (pada emas) hingga engkau mempunyai 20 dinar, apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya setengah dinar” (HR Abu Daud: 1573, hasan).
Kedua, Perak harus mencapai 200 dirham, setara 595 gram perak murni, sesuai hadis: “Tidak ada zakat (bagi perak) dibawah 5 uwaaq (200 dirham)” (HR Bukhari: 1405, dan Muslim: 979).
Ketiga, Adapun nilainya berupa uang maka harus mengacu pada salah satunya, bila seseorang menjadikan standar nishab zakatnya pada emas maka jumlah nishab harta zakat tersebut adalah;
85 gram emas x harga 1 gram emas (misalnya: Rp 500,000,-) = Rp 42,500,000,-. (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Adapun bila menjadikan standar nishab zakatnya pada perak, maka jumlah harta tersebut adalah:
595 gram perak x harga 1 gram perak (misalnya: Rp 11,000,-) = Rp 6,545,000,-. (Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Baca Juga: Zakat Fitrah Lewat Online saat Idul Fitri, Buya Yahya: Boleh di Transfer
Adapun kadar atau miqdar pembayaran zakatnya maka 2,5 % dari total jumlah harta, sesuai hadis: “Pada emas-perak, maka zakatnya adalah seperempat puluh (2,5 %)”. (HR Bukhari: 1454).
Misalnya jumlah hartanya Rp 100 juta, maka dikeluarkan 2,5 % dari Rp 100 juta tersebut yaitu sekitar Rp 2,5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Masuk Unhas 2026? Ini Rincian UKT Semua Fakultas, Mulai Rp500 Ribu
-
UNM Punya Plt Rektor Baru, Bagaimana Kelanjutan Kasus Karta Jayadi?
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah