SuaraSulsel.id - Menjelang perayaan Idul Fitri, umat muslim berlomba-lomba menyalurkan zakat. Namun masih ada yang bingung cara menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Khususnya zakat emas dan perak.
Mengutip laman Wahdah.or.id, syarat-syarat wajib pengeluaran zakat emas atau perak atau nilainya yang berupa uang tabungan sudah dijelaskan.
Hanya saja dalam zakat emas atau perak atau nilainya berupa uang yang sudah tertabung selama setahun ini harus mencapai jumlah nishab harta yang wajib dizakatkan yaitu:
Pertama, Emas harus mencapai 20 dinar, setara dengan 85 gram emas murni, sesuai hadis: “Anda tidak wajib berzakat (pada emas) hingga engkau mempunyai 20 dinar, apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya setengah dinar” (HR Abu Daud: 1573, hasan).
Kedua, Perak harus mencapai 200 dirham, setara 595 gram perak murni, sesuai hadis: “Tidak ada zakat (bagi perak) dibawah 5 uwaaq (200 dirham)” (HR Bukhari: 1405, dan Muslim: 979).
Ketiga, Adapun nilainya berupa uang maka harus mengacu pada salah satunya, bila seseorang menjadikan standar nishab zakatnya pada emas maka jumlah nishab harta zakat tersebut adalah;
85 gram emas x harga 1 gram emas (misalnya: Rp 500,000,-) = Rp 42,500,000,-. (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Adapun bila menjadikan standar nishab zakatnya pada perak, maka jumlah harta tersebut adalah:
595 gram perak x harga 1 gram perak (misalnya: Rp 11,000,-) = Rp 6,545,000,-. (Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Baca Juga: Zakat Fitrah Lewat Online saat Idul Fitri, Buya Yahya: Boleh di Transfer
Adapun kadar atau miqdar pembayaran zakatnya maka 2,5 % dari total jumlah harta, sesuai hadis: “Pada emas-perak, maka zakatnya adalah seperempat puluh (2,5 %)”. (HR Bukhari: 1454).
Misalnya jumlah hartanya Rp 100 juta, maka dikeluarkan 2,5 % dari Rp 100 juta tersebut yaitu sekitar Rp 2,5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Sulsel Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Lindungi Data dan Layanan Publik
-
Begini Kondisi Ruang Rapat Sementara Anggota DPRD Sulsel
-
Kerusakan Gedung DPRD Sulsel Ditanggung Asuransi
-
Makassar Bakal Dikepung Demo 8 September, Ini Titik-Titiknya!
-
Awas! Situs Akademik Palsu Intai Mahasiswa Dosen: Data Pribadi & Keuangan Terancam