SuaraSulsel.id - Menjelang perayaan Idul Fitri, umat muslim berlomba-lomba menyalurkan zakat. Namun masih ada yang bingung cara menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Khususnya zakat emas dan perak.
Mengutip laman Wahdah.or.id, syarat-syarat wajib pengeluaran zakat emas atau perak atau nilainya yang berupa uang tabungan sudah dijelaskan.
Hanya saja dalam zakat emas atau perak atau nilainya berupa uang yang sudah tertabung selama setahun ini harus mencapai jumlah nishab harta yang wajib dizakatkan yaitu:
Pertama, Emas harus mencapai 20 dinar, setara dengan 85 gram emas murni, sesuai hadis: “Anda tidak wajib berzakat (pada emas) hingga engkau mempunyai 20 dinar, apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya setengah dinar” (HR Abu Daud: 1573, hasan).
Baca Juga: Zakat Fitrah Lewat Online saat Idul Fitri, Buya Yahya: Boleh di Transfer
Kedua, Perak harus mencapai 200 dirham, setara 595 gram perak murni, sesuai hadis: “Tidak ada zakat (bagi perak) dibawah 5 uwaaq (200 dirham)” (HR Bukhari: 1405, dan Muslim: 979).
Ketiga, Adapun nilainya berupa uang maka harus mengacu pada salah satunya, bila seseorang menjadikan standar nishab zakatnya pada emas maka jumlah nishab harta zakat tersebut adalah;
85 gram emas x harga 1 gram emas (misalnya: Rp 500,000,-) = Rp 42,500,000,-. (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Adapun bila menjadikan standar nishab zakatnya pada perak, maka jumlah harta tersebut adalah:
595 gram perak x harga 1 gram perak (misalnya: Rp 11,000,-) = Rp 6,545,000,-. (Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Baca Juga: Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Apa Azab yang Akan Diberikan?
Adapun kadar atau miqdar pembayaran zakatnya maka 2,5 % dari total jumlah harta, sesuai hadis: “Pada emas-perak, maka zakatnya adalah seperempat puluh (2,5 %)”. (HR Bukhari: 1454).
Berita Terkait
-
Pertamina Siapkan Pembayaran Zakat Bersama Baznas
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka