SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Soppeng Asmawi divonis bebas. Dalam kasus pembalakan hutan seluas 4,3 Ha. Alasannya karena yang bersangkutan tidak sengaja membabat hutan.
Legislator Gerindra itu sebelumnya didakwa jaksa pengadilan negeri Soppeng. Melakukan penebangan pohon di lokasi hutan lindung di Dusun Jolle, Desa Umpungeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Luasnya 4,3 hektar.
Asmawi didakwa dua tahun penjara oleh jaksa. Namun hakim malah memberikan vonis bebas.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Soppeng, Senin, 25 April 2022.
Selain Asmawi, vonis bebas juga berlaku untuk dua terdakwa lainnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar mengatakan, pihaknya keberatan dengan vonis hakim tersebut. Jaksa bakal mengajukan kasasi.
"Kami keberatan jika disebut terdakwa tidak melakukan sesuai tuntutan (pembalakan liar). Kita ajukan kasasi segera mungkin," ujar Musdar, Rabu, 27 April 2022.
Ia mengatakan kasus ini bermula pada Agustus 2021. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Salah satunya adalah Asmawi. Awalnya, lahan itu dibeli dari pemilik bernama Naima.
Baca Juga: Jadwal Imsak Hari Ini Kabupaten Soppeng dan Sekitarnya, Jumat 8 April 2022
Namun Asmawi memerintahkan orang untuk menebang pohon di lahan tersebut. Hingga ke kawasan hutan lindung. Diganti dengan menanam pohon durian untuk dijadikan lokasi agro wisata.
Luas kawasan hutan lindung adalah sekitar 13 Ha. Namun Asmawi mengambil alih 4 Ha lebih.
Sementara, Kuasa hukum Asmawi, Abdul Rasyid mengaku siap menghadapi kasasi nota keberatan yang bakal diajukan jaksa. Ia yakin sejak awal kliennya tidak bersalah.
Dari fakta persidangan disebutkan bahwa obyek tanah yang dibeli oleh terdakwa dikelilingi oleh kawasan perkebunan. Di situ juga banyak penduduk.
Sehingga cukup sulit untuk membedakan mana lahan perkebunan, mana kawasan hutan lindung. Hakim menilai itu tidak disengaja.
"Dari fakta persidangan disebutkan bahwa itu tidak ada kesengajaan. Karena dikelilingi oleh kebun warga. Sehingga klien kami dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan kejahatan dan dibebaskan dari tuntutan," ujar Rasyid.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN