SuaraSulsel.id - Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam sidang pembacaan putusan, Selasa 26 April 2022.
Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri mengatakan, terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda selama Rp250 juta, atau diganti 4 bulan," kata Ronald saat membacakan vonis pada sidang putusan.
Sidang pembacaan vonis digelar di ruang Cakra PN Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dihadiri langsung Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.
Baca Juga: Diduga Terlibat dalam Kasus Suap, Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK
Andi Merya Nur terlihat mengenakan baju lengan panjang putih, celana motif hitam putih dan jilbab. Sidang diikuti tim Jaksa KPK yang duduk di sebelah kiri dan Tim kuasa hukum Andi Merya Nur dipimpin Afiruddin Matara.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Trimulyono Hendradi menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebab berdasarkan tuntutan jaksa KPK Andi Merya Nur didakwakan dengan pasal 12 huruf a dengan tuntutan lima tahun penjara.
"Kami menuntut kan dengan pasal 12a pidana penjaranya lima tahun, tadi majelis menjatuhkan pidana berdasarkan pasal 11 dan pidananya tiga tahun, itu kami nyatakan banding," katanya.
Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur saat ditemui usai persidangan tak berkomentar banyak, dia hanya berharap putusan hakim terhadap dirinya menjadi yang terbaik.
Baca Juga: Bertahun-tahun Harun Masiku Buron, KPK: Lokasinya di Mana Kami Juga Belum Tahu, tetapi..
"Kami sudah mengikuti semua fakta persidangan, jadi apa yang menjadi keputusan hari ini mudah-mudahan ini yang terbaik buat kami sekeluarga, buat masyarakat Koltim pada umumnya dan buat agama saya. lebih jelasnya nanti ke pengacara saya." katanya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat KPK Sita Barang
-
Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
-
KPK Panggil Sederet Anggota DPRD Kabupaten OKU dalam Kasus Korupsi di Dinas PUPR
-
Baru 96,71 Persen Pejabat Setor LHKPN ke KPK, Sisanya Kenapa Belum Lapor?
-
Geledah Lokasi Lain Selain Rumah La Nyalla, KPK: Saat Ini Belum Bisa Dibuka
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025, BRI Siap Proaktif dalam Pelayanan Haji
-
Pimpin PERBANAS, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
-
SPMB 2025 Sulsel: Kuota Domisili Berkurang, Afirmasi Ditambah
-
Tembok yang Membelah Semangat Unhas
-
Tambang Emas di Luwu, Gubernur Sulsel: Jangan Sampai Rakyat Hanya Jadi Korban