SuaraSulsel.id - Tina Ngata merupakan gelar bagi seorang perempuan yang ditokohkan masyarakat Ngata Toro di lembah Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam bahasa lokal, Tina artinya Ibu, sedangkan Ngata artinya adalah Desa. Sebutan ini sendiri bermakna sebagai Ibu Desa atau Ibu Kampung. Sedangkan Desa tetangga mengenalnya dengan sebutan mama kampung.
Tina Ngata memiliki pengaruh besar pada lika-liku orang Toro. Dalam penyelesaian perkara misalnya, Tina Ngata merupakan penentu jenis givu atau denda adat bagi siapapun yang melanggar hukum adat.
Jika terjadi perkara semacam tindak asusila, spontan Tina Ngata akan meresponnya dengan instruksi menggelar Potangara atau sidang adat guna menyelesaikan masalah itu.
Biasanya, seruan itu akan langsung diikuti para tetuah dengan pakaian khas adat Toro menapaki satu persatu anak tangga naik ke dalam Lobo yang merupakan Balai Sidang Adat. Masing-masing pihak berdasarkan jabatannya langsung duduk bersila membentuk sebuah lingkaran.
Kemudian turut diikuti oleh to hala atau pelaku pelanggar adat. Kerap proses Potangara dilakukan secara terbuka, salah satu tujuannya agar hal serupa tak kembali terulang.
Dalam tatanan hukum adat ngata toro, yang paling berat adalah hampole, hangu, hangkau yang berarti satu ekor kerbau, sepuluh lembar dulang (nampan makan adat) dan satu lembar mbesa (kain adat).
Bahkan, hukuman adat bagi pelaku asusila akan ditambah lagi dengan Nora Eo atau pembersihan kampung, dengan cara menyembelih seekor hewan putih di hulu mata air atau sungai, dengan menghadap ke hilir.
Sekaligus Nompou Pale atau mengikat tangan pria, lalu dikembalikan pada keluarganya, serta memberi makan Totua Adat yang menggelar Potangara.
Baca Juga: 5 Artis Indonesia Di-notice Seleb Korea, Ayu Ting Ting Nggak Cuma Sekali!
Lembaga Adat Desa Toro seringkali menggelar peradilan adat dengan menghadirkan tokoh perempuan yang populer disebut Tina Ngata sebagai pengambil kebijakan.
Masalah-masalah yang melalui proses Potangara ada ini bermacam-macam, mulai dari persoalan berat. Seperti perambahan hutan, pembunuhan dan asusila, sampai beberapa masalah semacam pencurian hingga konflik anak muda.
Perempuan adalah adat
Begitu pentingnya peran Tina Ngata. Absennya tokoh adat yang satu itu dalam sebuah peradilan adat, akan mengharuskan proses Potangara (Peradilan Adat) itu ditunda.
Dalam tatanan kelembagaan Adat Ngata Toro, terdapat tiga fungsi krusial Tina Ngata. Pertama, sebagai Pangalai Baha (Pengambil Kebijakan) sebelum Nobotuhi (Memutuskan) jenis givu terhadap sebuah pelanggaran dalam proses potangara.
Kedua, figur lainnya Tina Ngata menjadi Pobolia Ada (Penyimpan, Penjaga Adat maupun yang Mengeluarkan Adat). Serta terakhir, Tina Ngata sebagai Potawari Bisa (Pendingin Suasana).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan
-
Nusron Wahid Masih Bisa ke Luar Negeri, KPK Pertimbangkan Statusnya sebagai Menteri
-
Ini Syarat Anak Disabilitas Masuk Sekolah Rakyat
-
Buruh Sulsel Tuntut UMP 2027 Naik 9,5 Persen
-
Jokowi Tunjukkan Ijazah Depan Wajah Roy Suryo