SuaraSulsel.id - Tina Ngata merupakan gelar bagi seorang perempuan yang ditokohkan masyarakat Ngata Toro di lembah Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam bahasa lokal, Tina artinya Ibu, sedangkan Ngata artinya adalah Desa. Sebutan ini sendiri bermakna sebagai Ibu Desa atau Ibu Kampung. Sedangkan Desa tetangga mengenalnya dengan sebutan mama kampung.
Tina Ngata memiliki pengaruh besar pada lika-liku orang Toro. Dalam penyelesaian perkara misalnya, Tina Ngata merupakan penentu jenis givu atau denda adat bagi siapapun yang melanggar hukum adat.
Jika terjadi perkara semacam tindak asusila, spontan Tina Ngata akan meresponnya dengan instruksi menggelar Potangara atau sidang adat guna menyelesaikan masalah itu.
Biasanya, seruan itu akan langsung diikuti para tetuah dengan pakaian khas adat Toro menapaki satu persatu anak tangga naik ke dalam Lobo yang merupakan Balai Sidang Adat. Masing-masing pihak berdasarkan jabatannya langsung duduk bersila membentuk sebuah lingkaran.
Kemudian turut diikuti oleh to hala atau pelaku pelanggar adat. Kerap proses Potangara dilakukan secara terbuka, salah satu tujuannya agar hal serupa tak kembali terulang.
Dalam tatanan hukum adat ngata toro, yang paling berat adalah hampole, hangu, hangkau yang berarti satu ekor kerbau, sepuluh lembar dulang (nampan makan adat) dan satu lembar mbesa (kain adat).
Bahkan, hukuman adat bagi pelaku asusila akan ditambah lagi dengan Nora Eo atau pembersihan kampung, dengan cara menyembelih seekor hewan putih di hulu mata air atau sungai, dengan menghadap ke hilir.
Sekaligus Nompou Pale atau mengikat tangan pria, lalu dikembalikan pada keluarganya, serta memberi makan Totua Adat yang menggelar Potangara.
Baca Juga: 5 Artis Indonesia Di-notice Seleb Korea, Ayu Ting Ting Nggak Cuma Sekali!
Lembaga Adat Desa Toro seringkali menggelar peradilan adat dengan menghadirkan tokoh perempuan yang populer disebut Tina Ngata sebagai pengambil kebijakan.
Masalah-masalah yang melalui proses Potangara ada ini bermacam-macam, mulai dari persoalan berat. Seperti perambahan hutan, pembunuhan dan asusila, sampai beberapa masalah semacam pencurian hingga konflik anak muda.
Perempuan adalah adat
Begitu pentingnya peran Tina Ngata. Absennya tokoh adat yang satu itu dalam sebuah peradilan adat, akan mengharuskan proses Potangara (Peradilan Adat) itu ditunda.
Dalam tatanan kelembagaan Adat Ngata Toro, terdapat tiga fungsi krusial Tina Ngata. Pertama, sebagai Pangalai Baha (Pengambil Kebijakan) sebelum Nobotuhi (Memutuskan) jenis givu terhadap sebuah pelanggaran dalam proses potangara.
Kedua, figur lainnya Tina Ngata menjadi Pobolia Ada (Penyimpan, Penjaga Adat maupun yang Mengeluarkan Adat). Serta terakhir, Tina Ngata sebagai Potawari Bisa (Pendingin Suasana).
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU