SuaraSulsel.id - Sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju apabila nekat menambah libur lebaran 2022.
Selain itu ASN di Mamuju juga diminta tak mudik Lebaran naik kendaraan dinas pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju Tengah Askary Anwar di Mamuju Tengah, Jumat (22/4/2022), mengatakan liburan Idul Fitri 1443 Hijriah sudah cukup panjang, mulai 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
Oleh sebab itu tidak boleh lagi ASN menambah waktu liburan dan cuti bersama.
"ASN harus kembali berkantor untuk melaksanakan tugasnya melakukan pelayanan pemerintahan, setelah masa liburan selesai," katanya.
Menurutnya apabila ada PNS yang menambah libur Lebaran sesuai ketetapan maka akan mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian sesuai peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin PNS.
"Libur jangan ditambah lagi atau mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah akan melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.
"Bagi PNS yang ditemukan mangkir, maka dengan tegas ia akan diberikan sanksi ini demi peningkatan pelayanan birokrasi yang baik di daerah ini," katanya.
Ia ameminta ASN di Mamuju Tengah tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
"Jangan mudik pakai randis (kendaraan dinas) karena dilarang dan karena juga sudah disiapkan sanksinya sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Pengawasan akan dilakukan bagi ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan menambah libur Lebaran.
"Disiapkan sanksinya dari yang ringan sampai berat," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik
-
ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran
-
Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri
-
Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, BRI Konsisten Jalankan Praktik Ramah Lingkungan
-
Kampung Koboi Jadi Ikon, Desa Tugu Selatan Tumbuh Berdaya Bersama Program Desa BRILiaN
-
Tolong Tenang! Stok BBM di Sulawesi Selatan Aman, Meski Antrean Mengular
-
TPA Antang Makassar Siap Disulap Jadi Pembangkit Listrik, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Dukun Viral Lakukan Gerakan Seperti Salat Dipanggil Polisi, Baca Mantra Tak Pantas