Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 22 April 2022 | 11:10 WIB
Warga binaan menyelesaikan kerajinan batik cap di Bengkel Kerja Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II-A Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/3/2022). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa]

SuaraSulsel.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mencatat sebanyak 504 narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi hari raya Idul Fitri 2022.

"Jadi tahun ini kami dari pihak Lapas Kendari mengusulkan 504 orang untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri," kata Kepala Lapas Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Kamis 21 April 2022.

Dia menyebut, secara keseluruhan jumlah warga binaan di Lapas Kendari sebanyak 702 orang, dari jumlah itu 667 beragama Islam. Namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa pidana hanya 504.

"Dari 504 narapidana yang disusul itu dari jumlah narapidana yang beragama Islam 667 orang. Ada 163 orang yang tidak kami usulkan karena tidak memenuhi syarat, administrasinya banyak yang belum dituntaskan artinya kelengkapan berkasnya tidak lengkap," ujar dia.

Baca Juga: Bagaimana Hukum dan Sejarah Ziarah Kubur Idul Fitri? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Ia menyampaikan, ratusan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi meningkat dari tahun sebelumnya, pasalnya pada 2021 lalu Lapas Kendari hanya mengusulkan 300 orang untuk mendapat remisi lebaran.

Dia menjelaskan, meningkatnya jumlah warga binaan yang diusulkan mendapat remisi tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, asmilasi, Cuti Pengunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dalam ketentuan itu, narapidana bisa mendapat remisi apabila telah melunasi denda dan melunasi uang pengganti dan tidak mempersyaratkan justice collaborator (JC).

"Jadi ini terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7, tidak mewajibkan lagi untuk melampirkan justice collaborator bagi narapidana," jelasnya.

Dia mengatakan, SK remisi dari Kemenkumham pusat biasanya akan ada sehari sebelum hari raya Idul Fitri. Narapidana yang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman bervariasi mulai 15 hari, 45 hari hingga 2 bulan.

Baca Juga: 4 Tips Bagi-bagi THR pada Anak-Anak di Hari Raya, Jangan Bangkrut!

"Biasanya itu kalau usulan remisi rata-rata turun SK-nya, karena sudah diverifikasi lebih dulu di sini, karena kita seleksi memang baik-baik di sini baru kita usulkan sehingga semua yang kita usul itu turun SK-nya," kata Abdul Samad. (Antara)

Load More