SuaraSulsel.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mencatat sebanyak 504 narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi hari raya Idul Fitri 2022.
"Jadi tahun ini kami dari pihak Lapas Kendari mengusulkan 504 orang untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri," kata Kepala Lapas Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Kamis 21 April 2022.
Dia menyebut, secara keseluruhan jumlah warga binaan di Lapas Kendari sebanyak 702 orang, dari jumlah itu 667 beragama Islam. Namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa pidana hanya 504.
"Dari 504 narapidana yang disusul itu dari jumlah narapidana yang beragama Islam 667 orang. Ada 163 orang yang tidak kami usulkan karena tidak memenuhi syarat, administrasinya banyak yang belum dituntaskan artinya kelengkapan berkasnya tidak lengkap," ujar dia.
Ia menyampaikan, ratusan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi meningkat dari tahun sebelumnya, pasalnya pada 2021 lalu Lapas Kendari hanya mengusulkan 300 orang untuk mendapat remisi lebaran.
Dia menjelaskan, meningkatnya jumlah warga binaan yang diusulkan mendapat remisi tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, asmilasi, Cuti Pengunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam ketentuan itu, narapidana bisa mendapat remisi apabila telah melunasi denda dan melunasi uang pengganti dan tidak mempersyaratkan justice collaborator (JC).
"Jadi ini terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7, tidak mewajibkan lagi untuk melampirkan justice collaborator bagi narapidana," jelasnya.
Dia mengatakan, SK remisi dari Kemenkumham pusat biasanya akan ada sehari sebelum hari raya Idul Fitri. Narapidana yang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman bervariasi mulai 15 hari, 45 hari hingga 2 bulan.
Baca Juga: Bagaimana Hukum dan Sejarah Ziarah Kubur Idul Fitri? Berikut Penjelasan Buya Yahya
"Biasanya itu kalau usulan remisi rata-rata turun SK-nya, karena sudah diverifikasi lebih dulu di sini, karena kita seleksi memang baik-baik di sini baru kita usulkan sehingga semua yang kita usul itu turun SK-nya," kata Abdul Samad. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN