SuaraSulsel.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mencatat sebanyak 504 narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi hari raya Idul Fitri 2022.
"Jadi tahun ini kami dari pihak Lapas Kendari mengusulkan 504 orang untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri," kata Kepala Lapas Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Kamis 21 April 2022.
Dia menyebut, secara keseluruhan jumlah warga binaan di Lapas Kendari sebanyak 702 orang, dari jumlah itu 667 beragama Islam. Namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa pidana hanya 504.
"Dari 504 narapidana yang disusul itu dari jumlah narapidana yang beragama Islam 667 orang. Ada 163 orang yang tidak kami usulkan karena tidak memenuhi syarat, administrasinya banyak yang belum dituntaskan artinya kelengkapan berkasnya tidak lengkap," ujar dia.
Baca Juga: Bagaimana Hukum dan Sejarah Ziarah Kubur Idul Fitri? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Ia menyampaikan, ratusan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi meningkat dari tahun sebelumnya, pasalnya pada 2021 lalu Lapas Kendari hanya mengusulkan 300 orang untuk mendapat remisi lebaran.
Dia menjelaskan, meningkatnya jumlah warga binaan yang diusulkan mendapat remisi tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, asmilasi, Cuti Pengunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam ketentuan itu, narapidana bisa mendapat remisi apabila telah melunasi denda dan melunasi uang pengganti dan tidak mempersyaratkan justice collaborator (JC).
"Jadi ini terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7, tidak mewajibkan lagi untuk melampirkan justice collaborator bagi narapidana," jelasnya.
Dia mengatakan, SK remisi dari Kemenkumham pusat biasanya akan ada sehari sebelum hari raya Idul Fitri. Narapidana yang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman bervariasi mulai 15 hari, 45 hari hingga 2 bulan.
Baca Juga: 4 Tips Bagi-bagi THR pada Anak-Anak di Hari Raya, Jangan Bangkrut!
"Biasanya itu kalau usulan remisi rata-rata turun SK-nya, karena sudah diverifikasi lebih dulu di sini, karena kita seleksi memang baik-baik di sini baru kita usulkan sehingga semua yang kita usul itu turun SK-nya," kata Abdul Samad. (Antara)
Berita Terkait
-
Bicara soal Kesadaran, Heru Budi Minta Warga Jangan Buang Limbah Kurban ke Sungai
-
Makna Idul Fitri 1445 H Versi Indra Sjafri: Berbagi dan Peduli Lewat Pospay
-
Bertamu Disuguhi Hidangan saat Jalani Puasa Syawal, Dibatalkan atau Dilanjutkan?
-
Usai Lebaran, Harga Emas Pegadaian Kian Berkilau
-
Reuni Bareng Geng SMP, Tabiat Asli Kris Dayanti Curi Perhatian
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
Terkini
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan
-
Dua Hari Satu Malam! Perjalanan Ekstrem Antar Logistik Pilkada ke Desa Terpencil di Sulsel
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN