SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan melakukan perampingan jumlah tenaga honorer. Saat ini totalnya mencapai 11.425 orang di ruang lingkup Pemprov Sulsel.
Perampingan tenaga honorer tersebut diawali dengan uji kompetensi yang berlangsung sejak Senin (18/04) guna melakukan pemetaan dan profiling kepada belasan ribu tenaga non ASN tersebut.
"Tahun ini kita lakukan pemetaan, atau profiling terhadap standar kompetensi non ASN kita yang selama ini sudah mengabdi di Pemprov. Kita lihat bagaimana potretnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi di Makassar, Rabu 20 April 2022.
"Kenapa ini penting, karena bagian dari persiapan jika sekiranya pemerintah pusat itu betul-betul ingin menghapus non ASN," lanjut Imran.
Baca Juga: Astaga! 4.000 Tenaga Honorer Terancam Menganggur, Gibran Didesak Cari Solusi
Hanya saja, bagi Imran, kata penghapusan honorer dinilai kurang tepat. Sehingga Pemprov Sulsel menyebut pengalihan status ini dari honorer menjadi tenaga outsourcing atau tenaga alih daya.
Jika status tenaga alih daya telah berlaku, maka Pemprov Sulsel akan menggunakan pihak ketiga. Untuk menghitung kebutuhan yang ada dengan sumber daya yang dibutuhkan.
Alhasil, uji kompetensi yang dilakukan hingga akhir 2022 ini dipastikan akan meningkatkan daya saing dan kualitas SDM. Karena telah ada standar kompetensi yang jelas.
"Jadi data yang kita miliki ini, juga bagian daripada rekomendasi untuk para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bahwa perlu ditingkatkan kapasitas honorer ini," ujarnya.
Dengan standar kompetensi tersebut, maka segera dipetakan kemampuan masing-masing tenaga honorer dan rasionalisasi akan menjadi pasti terhadap kebutuhan SDM di masing-masing OPD.
Baca Juga: CEK FAKTA: Geger Bupati Sambas Tawarkan Lolos CPNS Tanpa Tes Lewat Facebook, Benarkah?
"Konsekuensinya ada proporsional. Pasti akan dirampingkan secara alami. Bagi yang tidak mengembangkan dirinya setelah dipetakan bagaimana profilnya, maka siap-siap tersingkir saja. Karena pemerintah nanti akan kontrak dengan jasa penyedia jasa outsourcing," ungkap Imran menguraikan.
Menurut Imran, standarisasi lewat uji kompetensi yang berlangsung saat ini akan menjadi acuan ke depan dalam memilih SDM secara profesional, sesuai standar kerja yang dibutuhkan oleh pemerintah sekaligus mencegah nepotisme.
Hanya saja dengan status alih daya, maka dipastikan upah mereka akan disesuaikan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.
Lebih dari itu, standarisasi honorer Sulsel dilakukan guna mencegah adanya nepotisme oleh sejumlah oknum pada pejabat negara tingkat provinsi.
"Intinya di penekanan nepotisme, misal ada yang backing nama, seenaknya mengganti, terjadi pergantian Kepala OPD berganti lagi tenaga honorernya, dan ini kan fenomena semua," kata Imran menegaskan.
Fenomena ini dinilai Imran akan diantisipasi dan dicegah lewat pemetaan kemampuan masing-masing honorer yang dilakukan lewat uji kompetensi. (Antara)
Berita Terkait
-
PWI Gelar Demo di Dewan Pers, Minta DK Segera Gelar KLB Penunjukan Ketua Baru
-
Kontroversi Dana UKW PWI Berakhir, Hendry Ch Bangun Disanksi Mengembalikan Uang Rp 1,7 Miliar
-
Kumpulan Soal Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Lengkap dengan Jawaban
-
Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa
-
Cek Data Non ASN di BKN Tahun 2024, Jangan Sampai Salah Link!
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus