SuaraSulsel.id - Oknum guru mengaji berinisial NTM (63 tahun) diduga telah mencabuli santrinya.
Peristiwa tidak senonoh itu terjadi pada 25 Maret 2022. Sekira pukul 15.00 Wita di rumah NTM.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, saat itu, 20 orang santri telah selesai belajar mengaji.
Saat santri lain akan pulang ke rumahnya masing-masing, NTM menahan korban dan satu rekannya NR, dengan alasan menyuruh keduanya mencuci piring di dapur. Keduanya pun menurut.
Namun, saat akan menuju dapur, NTM memanggil korban. Dari situ, NTM lalu memegang pergelangan tangan korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar.
"Di dalam kamar, NTM melakukan aksinya mencabuli korban dengan memegang bagian terlarang menggunakan tangannya," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Kamis 21 April 2022.
NTM bukan hanya meraba-raba bagian terlarang. NTM juga mencium bibir korban sebanyak dua kali. Setelah puas, NTM lalu menghentikan aksinya dan meminta agar korban tidak memberitahukan kejadian itu pada ibunya.
"NTM memberi uang ke korban sebesar Rp5.000. Setelah itu, NTM meminta korban untuk tutup mulut," ujarnya.
Dalam perjalanan pulang, korban menceritakan pada teman-temannya perbuatan NTM kepadanya. Bahkan, tiba di rumahnya, korban juga menceritakan pada ibunya.
Baca Juga: Suami di Kota Santri Jual Istrinya di Medsos, Segini Tarif Kencannya
"Mendengar cerita korban, ibunya lalu melaporkan ke Polsek," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diperoleh bukti yang cukup, NTM lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, saat akan ditangkap, tersangka sudah menghilang dari rumahnya.
Tersangka baru berhasil diringkus Tim Resmob Polres Muna dan Reskrim Polsek Pure pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 14.30 Wita di rumah kerabatnya di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.
"Saat diringkus, terangka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," terang mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu lembar baju gamis panjang, jilbab, celana pendek dan uang Rp5.000.
Motif tersangka melakukan aksi bejat itu hanya untuk melampiaskan nafsunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014, sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena status tersangka sebagai pendidik (guru mengaji), maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ungkap jebolan Akpol tahun 2015 itu.
Berita Terkait
-
Wisata Religi: Menyusuri Jejak Pemuka Agama Terkemuka di Tasikmalaya
-
Lakoni Adegan Mesra Bareng Pacar, Naura Ayu Pastikan Sudah Kantongi Izin Ortu
-
Jadi Antagonis di Serial Santri Pilihan Bunda, Teuku Rassya Pernah 'Dilabrak' Bapak-Bapak di Mal
-
Lakoni Adegan Mesra Bareng Pacar di Serial Santri Pilihan Bunda 2, Naura Ayu Kantongi Izin Ortu
-
Sambut Ramadan, Ini Rekomendasi Series Indonesia Bertema Religi
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta