SuaraSulsel.id - Oknum guru mengaji berinisial NTM (63 tahun) diduga telah mencabuli santrinya.
Peristiwa tidak senonoh itu terjadi pada 25 Maret 2022. Sekira pukul 15.00 Wita di rumah NTM.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, saat itu, 20 orang santri telah selesai belajar mengaji.
Saat santri lain akan pulang ke rumahnya masing-masing, NTM menahan korban dan satu rekannya NR, dengan alasan menyuruh keduanya mencuci piring di dapur. Keduanya pun menurut.
Namun, saat akan menuju dapur, NTM memanggil korban. Dari situ, NTM lalu memegang pergelangan tangan korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar.
"Di dalam kamar, NTM melakukan aksinya mencabuli korban dengan memegang bagian terlarang menggunakan tangannya," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Kamis 21 April 2022.
NTM bukan hanya meraba-raba bagian terlarang. NTM juga mencium bibir korban sebanyak dua kali. Setelah puas, NTM lalu menghentikan aksinya dan meminta agar korban tidak memberitahukan kejadian itu pada ibunya.
"NTM memberi uang ke korban sebesar Rp5.000. Setelah itu, NTM meminta korban untuk tutup mulut," ujarnya.
Dalam perjalanan pulang, korban menceritakan pada teman-temannya perbuatan NTM kepadanya. Bahkan, tiba di rumahnya, korban juga menceritakan pada ibunya.
"Mendengar cerita korban, ibunya lalu melaporkan ke Polsek," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diperoleh bukti yang cukup, NTM lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, saat akan ditangkap, tersangka sudah menghilang dari rumahnya.
Tersangka baru berhasil diringkus Tim Resmob Polres Muna dan Reskrim Polsek Pure pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 14.30 Wita di rumah kerabatnya di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.
"Saat diringkus, terangka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," terang mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu lembar baju gamis panjang, jilbab, celana pendek dan uang Rp5.000.
Motif tersangka melakukan aksi bejat itu hanya untuk melampiaskan nafsunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014, sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena status tersangka sebagai pendidik (guru mengaji), maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ungkap jebolan Akpol tahun 2015 itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Fatmawati Rusdi Pimpin Aksi Jumat Berkah Pasca Kebakaran Gedung DPRD Sulsel
-
Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Tahun 2014
-
Persita vs PSM Dihantui Krisis Pemain, Akurasi Serangan Jadi Kunci Kemenangan?
-
PSM Makassar Pulihkan Kondisi Pemain
-
Dari Parepare ke Sengkang, Jejak Korupsi Analis Bank Pemerintah Terendus