SuaraSulsel.id - Oknum guru mengaji berinisial NTM (63 tahun) diduga telah mencabuli santrinya.
Peristiwa tidak senonoh itu terjadi pada 25 Maret 2022. Sekira pukul 15.00 Wita di rumah NTM.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, saat itu, 20 orang santri telah selesai belajar mengaji.
Saat santri lain akan pulang ke rumahnya masing-masing, NTM menahan korban dan satu rekannya NR, dengan alasan menyuruh keduanya mencuci piring di dapur. Keduanya pun menurut.
Namun, saat akan menuju dapur, NTM memanggil korban. Dari situ, NTM lalu memegang pergelangan tangan korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar.
"Di dalam kamar, NTM melakukan aksinya mencabuli korban dengan memegang bagian terlarang menggunakan tangannya," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Kamis 21 April 2022.
NTM bukan hanya meraba-raba bagian terlarang. NTM juga mencium bibir korban sebanyak dua kali. Setelah puas, NTM lalu menghentikan aksinya dan meminta agar korban tidak memberitahukan kejadian itu pada ibunya.
"NTM memberi uang ke korban sebesar Rp5.000. Setelah itu, NTM meminta korban untuk tutup mulut," ujarnya.
Dalam perjalanan pulang, korban menceritakan pada teman-temannya perbuatan NTM kepadanya. Bahkan, tiba di rumahnya, korban juga menceritakan pada ibunya.
"Mendengar cerita korban, ibunya lalu melaporkan ke Polsek," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diperoleh bukti yang cukup, NTM lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, saat akan ditangkap, tersangka sudah menghilang dari rumahnya.
Tersangka baru berhasil diringkus Tim Resmob Polres Muna dan Reskrim Polsek Pure pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 14.30 Wita di rumah kerabatnya di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.
"Saat diringkus, terangka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," terang mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu lembar baju gamis panjang, jilbab, celana pendek dan uang Rp5.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?