SuaraSulsel.id - Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjutak mengatakan, polisi telah melakukan penyelidikan atas laporan perampokan di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/4/2022)
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, karyawan perusahaan tambang bernama Awaluddin mengaku dirampok. Saat membawa uang perusahaan sebesar Rp230 juta.
Setelah ditelusuri, pelapor yang mengaku sebagai korban ditetapkan sebagai tersangka. Polisi tidak langsung percaya dengan laporan korban malah menemukan fakta lain.
"Tersangka berpura-pura jika sudah mengalami perampokan, uang tersebut malah digelapkan sendiri untuk bermain judi online," ujar Kompol Jupen Simanjutak, Rabu (20/4/2022).
Tidak sampai di situ, tersangka juga melukai tubuhnya sendiri seolah-olah membenarkan dirinya telah dirampok.
"Tersangka memecahkan kaca mobil sendiri, melukai diri sendiri menggunakan pecahan kaca dan melapor ke polisi seolah-olah mobilnya telah dirampok," ucapnya.
Jupen juga menuturkan, uang yang dibawa oleh tersangka akan digunakan untuk perawatan kendaraan milik perusahaan.
"Motifnya melakukan penggelapan dan keterangan palsu agar uang tersebut tak dikembalikan ke perusahaan," bebernya.
Awaludin mengatakan, dirinya telah bekerja sebagai Kepala Kendaraan di perusahaan tambang tersebut.
"Saya sebagai Kepala Kendaraan dan telah bekerja selama 6 tahun," ujar Awaludin.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan dari tangan tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti.
"Satu unit mobil warna putih, baju kaos tersangka yang telah dirobek-robek, dan satu bongkahan batu," ujar Pranata Wiguna.
Sedangkan uang Rp230 Juta telah habis digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari dan dijerat pasal 242 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang keterangan palsu dan penggelapan dengan hukuman 11 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
-
Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
-
Kronologi Power Bank Berasap dan Mengeluarkan Percikan Api di Penerbangan Batik Air
-
7,8 Juta Rokok Ilegal Masuk Makassar, Modus Sembunyi di Peti Kemas Berhasil Dibongkar Bea Cukai
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN