Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 20 April 2022 | 12:35 WIB
Karyawan perusahaan tambang di Konawe bernama Awaluddin membuat laporan palsu kasus perampokan sebesar Rp230 juta jadi tersangka [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjutak mengatakan, polisi telah melakukan penyelidikan atas laporan perampokan di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/4/2022)

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, karyawan perusahaan tambang bernama Awaluddin mengaku dirampok. Saat membawa uang perusahaan sebesar Rp230 juta.

Setelah ditelusuri, pelapor yang mengaku sebagai korban ditetapkan sebagai tersangka. Polisi tidak langsung percaya dengan laporan korban malah menemukan fakta lain.

"Tersangka berpura-pura jika sudah mengalami perampokan, uang tersebut malah digelapkan sendiri untuk bermain judi online," ujar Kompol Jupen Simanjutak, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Kesaksian Warga Saat Polisi Baku Tembak Dengan Perampok Minimarket Di Tangerang: Ada Teriakan Minta Tolong

Tidak sampai di situ, tersangka juga melukai tubuhnya sendiri seolah-olah membenarkan dirinya telah dirampok.

"Tersangka memecahkan kaca mobil sendiri, melukai diri sendiri menggunakan pecahan kaca dan melapor ke polisi seolah-olah mobilnya telah dirampok," ucapnya.

Jupen juga menuturkan, uang yang dibawa oleh tersangka akan digunakan untuk perawatan kendaraan milik perusahaan.

"Motifnya melakukan penggelapan dan keterangan palsu agar uang tersebut tak dikembalikan ke perusahaan," bebernya.

Awaludin mengatakan, dirinya telah bekerja sebagai Kepala Kendaraan di perusahaan tambang tersebut.

Baca Juga: Terpopuler: Pegawai Alfamart Disandera Perampok, Penghasilan Manusia Gerobak Lebihi UMR

"Saya sebagai Kepala Kendaraan dan telah bekerja selama 6 tahun," ujar Awaludin.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan dari tangan tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti.

"Satu unit mobil warna putih, baju kaos tersangka yang telah dirobek-robek, dan satu bongkahan batu," ujar Pranata Wiguna.

Sedangkan uang Rp230 Juta telah habis digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari dan dijerat pasal 242 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang keterangan palsu dan penggelapan dengan hukuman 11 tahun penjara.

Load More