SuaraSulsel.id - Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjutak mengatakan, polisi telah melakukan penyelidikan atas laporan perampokan di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/4/2022)
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, karyawan perusahaan tambang bernama Awaluddin mengaku dirampok. Saat membawa uang perusahaan sebesar Rp230 juta.
Setelah ditelusuri, pelapor yang mengaku sebagai korban ditetapkan sebagai tersangka. Polisi tidak langsung percaya dengan laporan korban malah menemukan fakta lain.
"Tersangka berpura-pura jika sudah mengalami perampokan, uang tersebut malah digelapkan sendiri untuk bermain judi online," ujar Kompol Jupen Simanjutak, Rabu (20/4/2022).
Tidak sampai di situ, tersangka juga melukai tubuhnya sendiri seolah-olah membenarkan dirinya telah dirampok.
"Tersangka memecahkan kaca mobil sendiri, melukai diri sendiri menggunakan pecahan kaca dan melapor ke polisi seolah-olah mobilnya telah dirampok," ucapnya.
Jupen juga menuturkan, uang yang dibawa oleh tersangka akan digunakan untuk perawatan kendaraan milik perusahaan.
"Motifnya melakukan penggelapan dan keterangan palsu agar uang tersebut tak dikembalikan ke perusahaan," bebernya.
Awaludin mengatakan, dirinya telah bekerja sebagai Kepala Kendaraan di perusahaan tambang tersebut.
"Saya sebagai Kepala Kendaraan dan telah bekerja selama 6 tahun," ujar Awaludin.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan dari tangan tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti.
"Satu unit mobil warna putih, baju kaos tersangka yang telah dirobek-robek, dan satu bongkahan batu," ujar Pranata Wiguna.
Sedangkan uang Rp230 Juta telah habis digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari dan dijerat pasal 242 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang keterangan palsu dan penggelapan dengan hukuman 11 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
-
Gegabah Blokir Rekening, Masyarakat Panik: Duit Saya Enggak Bisa Diakses
-
Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
-
BREAKING NEWS! Duel Persija Jakarta vs Persib Dilarang Pakai JIS, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Pemblokiran Rekening Pasif, BRI Beri Tips Aman Bertransaksi bagi Nasabah
-
BRI Komitmen Mengimplementasikan Asta Cita untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Donat Tuli Jadi Simbol Kemandirian Difabel di Sulawesi Selatan
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat