Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 19 April 2022 | 06:36 WIB
Polrestabes Makassar memperlihatkan barang bukti terkait pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang, Senin 18 April 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Kata Budi, tersangka Iqbal memberi uang Rp85 juta ke SU usai menembak korban. Uang itu sebagai ungkapan terima kasih karena sudah membantu mengeksekusi korban.

"Setelah kita telusuri didapatkan info dari jaringan teroris yang memang menjual senjata. Pelaku (SU) adalah oknum anggota Polri namun demikian kita tidak ada tutup-tutupan. Kita proses dan sanksi berat," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar pasal pembunuhan berencana. Hukumannya penjara seumur hidup, pidana mati atau seringan-ringannya kurungan 20 tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Polda Jatim Pastikan Ayah Tiri Pacar Korban Bagus Prasetya Mahasiswa Kedokteran UB Malang Jadi Tersangka Utama

Load More