SuaraSulsel.id - Melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022, Bandara Sultan Hasanuddin kembali membuka pintu penerbangan internasional setelah beberapa waktu ditutup karena pandemi Covid-19.
Bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri, berikut syarat perjalanan yang harus dilengkapi sebelum berangkat:
1. Pastikan Visa, Paspor dan Identitas Diri masih berlaku.
2. Wajib mengunduh Aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi E-HAC sebelum berangkat.
3. Menunjukkan kartu vaksin (fisik atau digital) telah menerima vaksin dosis 2 minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
4. Menunjukkan hasil negatif RT PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Melakukan RT PCR pada saat kedatangan jika pelaku perjalanan yang suhu tubuhnya diatas 37.5 derajat dan belum melakukan vaksinasi
6. Wajib melakukan Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dan masih vaksin dosis 1.
7. Wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan bagi Warga Negara Asing (WNA).
Akan ada beberapa pemeriksaan tambahan pada proses kedatangan seperti pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan dokumen perjalanan serta swab PCR bagi yang suhu tubuh diatas 37,5 derajat dan yang belum melakukan vaksinasi. Jika hasil swab PCR penumpang menunjukkan hasil positif covid-19 maka penumpang akan dibawa ke lokasi isolasi yang telah ditentukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar (KKP).
“Bagi penumpang yang dokumen perjalanan lengkap dan sudah vaksin dosis 2, tidak perlu melakukan karantina pada saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin," ujar Wahyudi selaku General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu 13 April 2022.
Syarat karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dan masih vaksin dosis 1, penumpang dapat memesan tempat karantina secara mandiri. Calon penumpang dihimbau untuk dapat memastikan kembali kelengkapan dokumen perjalanan sebelum berangkat.
Dari segi sarana, pihak bandara siap melayani penerbangan internasional dibantu oleh Imigrasi, Beacukai dan KKP. Sampai saat ini masih menunggu maskapai yang dapat melayani penerbangan internasional.
Sebelum pandemi, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melayani 4 rute penerbangan internasional yaitu Singapura, Kuala Lumpur, Madinah dan Jeddah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika