SuaraSulsel.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar menekankan penyaluran zakat warga dilakukan di lembaga yang tepat dan resmi.
Ketua Baznas Makassar Ashar Tamanggong di Makassar, Jumat 8 April 2022, mengatakan zakat adalah hal wajib bagi setiap umat Muslim.
"Zakat itu penting bagi setiap umat Muslim dan hukumnya adalah wajib," ujarnya.
Ashar Tamanggong yang juga muballigh kondang Makassar menyatakan, zakat merupakan ibadah yang sarat dengan nilai sosial. Kontribusi zakat terhadap pemberdayaan masyarakat miskin baru akan terlihat jika zakat didayagunakan dengan cara yang tepat.
Baca Juga: Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Perlu Diperhatikan, Penuhi Kriterianya Sebelum Membayar Zakat
Karena itu, menjamin ketepatan penerima zakat. Merupakan hal yang mesti diutamakan sesuai dengan penjelasan dari QS At Taubah ayat 60 tentang distribusi zakat yang mencakup delapan golongan penerima zakat.
Delapan golongan penerima zakat yakni orang fakir, orang miskin, orang-orang yang menjadi amil zakat, muallaf, orang yang berusaha bebas dari perbudakan, orang berhutang, fisabilillah, dan musafir.
Sementara pada surah 103 tentang pengumpulan zakat juga mengeluarkan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.
"Jadi tidak boleh ada orang miskin yang tidak bayar zakat. Bagaimana kalau tidak mampu. Orang kaya dekat rumahnya yang harus bayarkan atau unit pengumpul zakat di masjid-masjid yang harus bayarkan. Jadi tidak boleh ada orang miskin yang tidak membayar zakatnya. Ikhlas atau tidak ikhlas harus dibayar karena ini kewajiban," katanya.
Ashar mengajak masyarakat agar bisa melawan ego dalam berzakat. Jangan menuruti hawa nafsu untuk memberi secara langsung karena bahaya riya.
Baca Juga: Berapa Besaran Bayar Zakat Fitrah dalam Islam?
Ia pun menyerukan agar para dermawan atau orang kaya agar bisa mengendalikan nafsu dalam berzakat karena menurutnya, orang miskin yang diberikan zakat hanya orang itu saja setiap tahunnya.
Berita Terkait
-
Pertamina Siapkan Pembayaran Zakat Bersama Baznas
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya