SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme sekaligus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Usai mengetok palu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur langsung menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak.
"Begitu, ya, terdakwa putusan dari majelis hakim," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan di Jakarta, Rabu 6 April 2022.
Setelah mendengarkan putusan dan penjelasan dari majelis hakim, terdakwa Munarman atau penasihat hukum langsung menyatakan akan menempuh upaya banding. Tidak hanya terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyampaikan hal yang sama.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Pertama, untuk hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme di Tanah Air. Kedua, terdakwa sudah pernah dihukum.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga.
"Kepada terdakwa, majelis hakim juga membebani biaya perkara," kata majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa KTP-el atas nama Munarman beserta paspor dikembalikan kepada terdakwa.
Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Sandi "Perwakilan Istana" Dalam Kasus Suap Bupati Langkat
Selain itu, majelis hakim juga mengembalikan KTP-el milik terdakwa lainnya, termasuk milik para saksi.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00," kata hakim.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu.
Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Ternyata Ini Alasan Gubernur Sulsel Tiadakan 'Open House' Lebaran 2026
-
Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus