SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme sekaligus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Usai mengetok palu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur langsung menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak.
"Begitu, ya, terdakwa putusan dari majelis hakim," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan di Jakarta, Rabu 6 April 2022.
Setelah mendengarkan putusan dan penjelasan dari majelis hakim, terdakwa Munarman atau penasihat hukum langsung menyatakan akan menempuh upaya banding. Tidak hanya terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyampaikan hal yang sama.
Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Sandi "Perwakilan Istana" Dalam Kasus Suap Bupati Langkat
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Pertama, untuk hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme di Tanah Air. Kedua, terdakwa sudah pernah dihukum.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga.
"Kepada terdakwa, majelis hakim juga membebani biaya perkara," kata majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa KTP-el atas nama Munarman beserta paspor dikembalikan kepada terdakwa.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara
Selain itu, majelis hakim juga mengembalikan KTP-el milik terdakwa lainnya, termasuk milik para saksi.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00," kata hakim.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu.
Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.(Antara)
Berita Terkait
-
Termasuk Dono Purwoko, Jaksa Hadirkan 7 Saksi dalam Sidang Pungli di Rutan KPK
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun, KPK Banding Tuntut SYL 12 Tahun Penjara
-
Di Depan Kepala BNPT, Habiburokhman Minta Eks Jubir FPI Munarman Diangkat Jadi Duta Deradikalisasi
-
Maling HP Nekat Kabur saat Divonis Hakim, Pelarian Hendra Sia-sia Meski Sudah Ngumpet di Rumah Warga
-
Jaksa Sebut Haris Azhar Cemarkan Nama Baik Luhut Dalih Pejuang Lingkungan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis