Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 23 Maret 2022 | 14:00 WIB
Barang bukti iphone curian disita polisi [Gopos.id]

AKBP Suka Irawanto menjelaskan, usai mengambil tas berisi belasan Iphone, MIS kabur ke wilayah Sulawesi Tengah. Namun selang sehari setelah kejadian, MIS berhasil dibekuk.

“Kita masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki apakah ada tersangka lain. Tersangka MIS dijerat dengan pelanggaran Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutur AKBP Suka Irawanto.

Informasi diperoleh, pelaku nekat mencuri Iphone untuk modal menikah.

Baca Juga: Dituduh Maling Motor, Dua Warga Jember Babak Belur Jadi Sasaran Amuk Warga

Load More