Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 21 Maret 2022 | 20:04 WIB
Masjid Nurul Amir di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulsel akan melakukan pembangunan atau rehabilitasi bangunan Masjid Nurul Amir di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.

Sebelum dibangun, masjid tersebut akan dibongkar. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel akan melaksanakan penjualan Barang Milik Daerah (BMD) berupa material bangunan masjid tersebut.

Kepala Bidang Aset Pemerintah BKAD Sulsel Murni mengatakan, pihaknya telah mengumumkan lelang material bangunan masjid itu.

“Objek penjualan yang dimaksud adalah satu paket material bangunan gedung tempat ibadah permanen atau masjid untuk dibongkar dalam kondisi apa adanya. Dengan nilai jual material Rp273.424.000, yang berlokasi di dalam Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269, Makassar,” jelas Murni, Senin, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Buka Munas PSMTI di Kota Makassar

Sejumlah persyaratan dan ketentuan telah ditetapkan panitia penjualan bagi siapa saja yang ingin mendaftar. Syarat tersebut antara lain calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan.

“Menyampaikan penawaran secara tertulis (bermaterai Rp 10.000) dengan melampirkan fotocopy KTP yang ditujukan kepada Kepala BKAD Prov,” terangnya.

Batas akhir penawaran paling lambat 24 Maret 2022. Selain itu, dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan, bagi peserta yang melakukan penawaran dengan harga tertinggi, pada saat penutupan penawaran akan ditetapkan sebagai pemenang.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, yaitu melunasi pembayaran paling lambat tiga hari kerja. Setelah ditetapkan sebagai pemenang;

kedua, melaksanakan pembongkaran bangunan, pengangkutan, dan pembersihan lahan lokasi tersebut paling lambat dua minggu setelah pelunasan pembayaran.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Prihatin Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Bayi di Jeneponto

Ketiga, menyelesaikan pembongkaran bangunan dalam jangka waktu satu bulan.

Keempat, pembayaran disetor ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendaftaran tersebut, panitia penjualan menghimbau calon peserta agar datang langsung ke Kantor BKAD Provinsi Sulsel pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung H Lantai 1, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269 Makassar.

Load More