SuaraSulsel.id - Pakar hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan tuduhan tanpa bukti soal sumber kekayaan Juragan 99 yang disebar oleh warganet di media sosial bisa dilaporkan ke polisi dan dapat diproses secara hukum.
"Orang yang pertama kali memunculkan dan menyebar isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan tanpa bukti dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 17 Maret 2022.
Hal tersebut, kata dia, tentu saja apabila orang yang merasa dirugikan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Suparji mengatakan orang yang menyebar isu tersebut bisa dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama enam tahun penjara.
Baca Juga: Tuduh Kaji Edan di Balik Sumber Kekayaan Juragan 99, Warganet Bisa Dipolisikan
Sejak kasus yang menimpa Indra Kenz dan Doni Salmanan terkuak, sumber kekayaan Juragan 99 diisukan warganet tidak jelas meskipun Gilang Widya Pramana diketahui memiliki beberapa bisnis.
Salah satu pengguna Twitter, ujar dia, menyebut sosok Kaji Edan adalah orang di balik Juragan 99. Bahkan, pengguna Twitter tersebut menyebut jet pribadi milik Juragan 99 atas nama Kaji Edan.
Kaji Edan, ujarnya, telah mengklarifikasi isu tersebut sebagai hal yang tidak benar. Pria yang memiliki nama asli Onny Hendro Adhiaksono mengatakan cuitan warganet tersebut adalah fitnah.
Menurut Suparji, klarifikasi yang dilakukan Kaji Edan sudah benar. Hal itu juga bisa menjadi bukti agar netizen atau warganet tidak lagi meributkan soal kekayaan Presiden Arema FC tersebut terutama yang mengaitkan dengan Kaji Edan. (Antara)
Berita Terkait
-
Anak Pakai Baju Terbuka, Gilang Juragan 99 Dikritik Tak Kasih Bekal Agama
-
Pantas Enteng Bagi-Bagi Hampers Hermes saat Mitoni, Ini Gurita Bisnis Shandy Purnamasari
-
Mewahnya Hampers Acara Mitoni Shandy Purnamasari, Ada Parfum Merek Hermes!
-
Tak Cuma Raffi Ahmad, Juragan 99 Juga Dapat Gelar Kehormatan dari UIPM
-
Bisnis Gilang Juragan 99, Diduga Juga Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup