SuaraSulsel.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan pendalaman terkait video viral seorang pria mengaku sebagai pendeta, Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.
“Polri khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu 16 Maret 2022.
Terkait video tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran karena menimbulkan kegaduhan.
Menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.
“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam.
Mahfud lanjut mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al Qur’an merupakan penistaan agama.
Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun, terang Mahfud.
“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujar Menkopolhukam RI.
Ia lanjut berpesan kepada masyarakat siapa pun bebas untuk mengungkapkan pikirannya dan berpendapat di muka umum, tetapi pernyataannya jangan sampai memicu kegaduhan, provokatif, dan menistakan agama.
Mahfud juga meminta masyarakat tidak terpancing oleh pernyataan itu dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
“Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kita (Pemerintah, Red.) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” tegas Mahfud MD.
Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak.
Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Alquran yang dicetak di Indonesia.
“300 ayat (di Al Qur’an, Red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial.
Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar