SuaraSulsel.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, institusinya akan memanggil paksa Menteri Perdagangan M. Lutfi untuk hadir dalam rapat di DPR. Menjelaskan terkait persoalan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat.
Menurut dia, DPR RI sudah dua kali memanggil Mendag untuk menjelaskan persoalan minyak goreng. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
"Apabila dalam undangan ketiga masih ada alasan (untuk tidak hadir) maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk panggil paksa Mendag di DPR," kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 15 Maret 2022.
Dia mengatakan, institusinya mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Baca Juga: Ribuan Warga Kendari Antre Beli Minyak Goreng
Dasco mengungkapkan bahwa DPR RI sudah memanggil Mendag untuk menjelaskan persoalan kelangkaan minyak goreng. Namun tidak pernah hadir dengan berbagai alasan.
"Sudah dua kali Mendag diundang dalam rapat konsultasi, keduanya berhalangan dengan alasan belum tentu bisa hadir dan berbagai alasan lainnya," ujarnya.
Karena itu dia menegaskan, DPR akan menggunakan aturan dan kewenangannya untuk memanggil paksa Mendag ke DPR.
Dalam rapat paripurna tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantre untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng. Bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
Baca Juga: Mendag Selalu Mangkir di Panggil DPR Rapat Bahas Minyak Goreng
"Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton," katanya.
Dia menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen. Untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok. (Antara)
Berita Terkait
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Harga Kelapa Bulat Mahal, Mendag: Banyak yang Ekspor!
-
Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional