SuaraSulsel.id - Jangan kebanyakan minum karena memberikan dampak buruk. Baca artikel ini hingga habis untuk mengetahui dampak buruk kebanyakan minum.
Jika berlebihan dan dilakukan terlalu cepat malah bisa berujung keracunan air.
Keracunan air terjadi ketika Anda minum begitu banyak air sehingga ginjal tidak dapat menghilangkannya dengan cukup cepat.
Sehingga mulai mengencerkan elektrolit terutama natrium dalam darah.
Kondisi ini berbahaya karena kadar natrium darah turun dengan cepat, menyebabkan perubahan neurologis seperti halusinasi dan kebingungan.
Hanya saja jarang, keracunan air bisa menyebabkan kematian jika tidak segera ditangani.
Orang dewasa perlu minum sekitar 2,7 hingga 3,7 liter cairan sehari, yang bisa berasal dari air, makanan, dan minuman lainnya.
Keracunan air dapat terjadi bila Anda minum lebih dari tiga sampai empat liter air dalam waktu singkat seperti satu atau dua jam, kata pakar pengobatan darurat di Rutgers New Jersey Medical School, Lewis Nelson, MD, seperti dikutip dari Insider, Jumat.
Namun, tidak ada jumlah cairan tertentu yang dianggap tak aman dan risiko keracunan air akan bervariasi tergantung pada frekuensi asupan, usia, jenis kelamin, dan kesehatan secara keseluruhan.
Terlalu banyak air dapat membuat otak membengkak dan mengganggu fungsi normal. Gejala masalah ini meliputi sakit kepala, bingung, mual, muntah dan seseorang menjadi lupa.
Jika tidak segera diobati, maka kondisi ini dapat menyebabkan gejala lain, seperti bicara menjadi cadel, lemah, halusinasi, kram otot, gangguan fungsi otak, kejang dan koma.
Keracunan air cenderung terjadi di antara orang dewasa yang melakukan lari maraton, melakukan pelatihan militer dan memiliki kondisi kesehatan mental seperti polidipsia psikogenik atau minum air secara kompulsif dan skizofrenia.
Namun, kondisi ini juga bisa berkembang pada bayi. Bayi berusia di bawah enam bulan beum boleh diberi air karena perutnya kecil dan ginjalnya belum berkembang. Jika mereka diberi air atau susu formula yang terlalu encer, mereka mungkin mengalami keracunan air.
"Pasien dengan keracunan air memiliki keadaan darurat medis dan harus dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis darurat. Kami biasanya perlu menghentikan kejang mereka, memasukkan larutan yang mengandung natrium pekat, dan mendukung pernapasan mereka," kata Nelson.
Pasien akan memerlukan larutan elektrolit intravena dan obat lain untuk mengembalikan konsentrasi natrium darah normal. Tingkat kematian untuk pasien dengan keracunan air sekitar 7,1 persen. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPAI: Copot Kepala BGN Tak Cukup, MBG Harus Dievaluasi Total
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Berawal dari Kuala Lumpur, Zus Coffee Kini Siap Temani Perjalanan Harian Pecinta Kopi Indonesia
-
KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit
-
Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
-
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar
-
Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan