SuaraSulsel.id - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan melindungi Nurhayati pelapor kasus korupsi dana desa dengan tersangka Supriyadi mantan Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Perlindungan diberikan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pelapor dan saksi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.
Hasto Atmojo mengatakan program perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum dan perlindungan fisik bagi Nurhayati.
"Terlindung adalah pihak yang telah mengungkap perkara. Peran terlindung sengaja ditutupi oleh BPD dalam rangka memberikan keamanan kepada terlindung," kata Hasto.
Ia mengatakan yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan karena mengungkap tindak pidana korupsi. Selain itu, Nurhayati juga berhak menerima penghargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Dari hasil penelahaan LPSK, terlindung yang saat itu menjabat Bendahara Desa Citemu melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada akhir 2018, 20 Januari 2019 dan Oktober 2019.
Dalam rangka melindungi posisi pelapor, Ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Polres Cirebon Kota. Selanjutnya, dalam penyampaian laporan, pelapor juga menyampaikan agar mendalami dan memeriksa terlindung sebagai bendahara.
Pada akhirnya, terlindung kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Namun, melalui surat resmi Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati.
Baca Juga: Jelang Bebas Penjara, Angelina Sondakh akan Menjalani Cuti
Penghentian kasus Nurhayati setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Tahap II tersebut dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan SKP2. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Beban Infrastruktur Membengkak, Pemprov Sulsel Usul 360 Km Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja