Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 28 Februari 2022 | 18:19 WIB
ILUSTRASI - Pengamanan gedung DPR RI, Senin (30/9/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi)]

SuaraSulsel.id - Pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Agustina Andi Kambo mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD melalui penundaan Pemilu 2024 diperkirakan sulit direalisasikan.

"Secara pribadi, tidak mungkin Pemilu 2024 akan ditunda. Karena akan melewati proses panjang, harus amendemen atau mengubah Undang-Undang Dasar 1945. Itu dilakukan melalui perbincangan di parlemen tidak bisa selesai dalam waktu satu dua hari," ungkap Agustina menanggapi pertanyaan saat diskusi virtual Kopi Kita difasilitasi KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 28 Februari 2022.

Dosen Ilmu Politik Unhas Makassar ini menjelaskan, proses amendemen Pasal 37 UUD 1945 sebagai dasar negara tentu akan dibahas panjang, termasuk pasal-pasalnya.

Tentunya, membutuhkan waktu maupun penyampaian saran. Serta masukan dari berbagai pihak terkait termasuk keterwakilan partai politik di parlemen dan masyarakat.

Baca Juga: JK Tak Setuju Penundaan Pemilu 2024: Kalau Kita Tidak Taat Konstitusi, Maka Negeri Ini Akan Ribut

Menurut dia, penundaan Pemilu 2024 tidak mudah diformulasikan bagi kelompok tertentu yang punya kepentingan. Beserta oligarki penguasa yang saat ini sedang berjalan. Dalam memperpanjang masa jabatannya. Karena sifatnya akan mengubah konstitusi landasan Undang-undang Dasar.

Selain itu, kata Agustina, apa urgensi pembenaran penundaan Pemilu 2024 secara tiba-tiba. Apakah betul alasan itu murni datang dari masyarakat atau datang hanya dari segelintir orang maupun kepentingan para elitis. Sehingga dibuat agenda untuk tujuan memperpanjang masa jabatan.

Sejauh ini, katanya, belum ada gejolak maupun masukan murni dari masyarakat terkait wacana itu. Kecuali dimobilisasi atau diarahkan kelompok tertentu. Untuk mendorong wacana tersebut dilanjutkan. Karena, parlemen sejatinya bagian dari representasi hubungan negara dengan masyarakatnya.

"Kita berharap tidak terjadi perubahan amendemen UUD 1945. Kita merasa dengan dua kali sudah cukup, kalau sampai tiga kali, apa bedanya dengan dominasi parpol. Isu ini dihadirkan segelintir orang untuk memperpanjang masa jabatan, tetapi tentunya agak sulit direalisasikan," ungkap Agustina.

Penundaan Pemilu 2924, lanjut dia, akan merugikan sejumlah pihak, terutama penyelenggara Pemilu 2024 bersama pemerintah maupun DPR RI yang sudah menetapkan jadwal pada tahun 2024. Kalaupun penundaan pemilu dipaksakan, maka KPU, Bawaslu, dan DKPP harus duduk bersama. Sehingga jangan sampai terjadi perbedaan pendapat.

Baca Juga: KPU Tegas! Tetap Ingin Pemilu Dilaksanakan Tahun 2024: Tidak Ada Alasan Menunda

Kalau pemerintah mengintervensi untuk menunda Pemilu 2024 bersama parlemen, maka KPU bukan lagi lembaga independen. Karena, kewenangan KPU sebagai lembaga independen menentukan layak atau tidaknya penundaan itu didasari banyak persoalan.

"Serahkan kepada penyelenggara. Sehingga proses Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik, bermartabat, berintegritas, dan dijaga dengan baik. Tidak boleh ada unsur kepentingan suka atau tidak suka, tapi bagaimana untuk kebaikan bersama," paparnya. (Antara)

Load More