SuaraSulsel.id - Pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Agustina Andi Kambo mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD melalui penundaan Pemilu 2024 diperkirakan sulit direalisasikan.
"Secara pribadi, tidak mungkin Pemilu 2024 akan ditunda. Karena akan melewati proses panjang, harus amendemen atau mengubah Undang-Undang Dasar 1945. Itu dilakukan melalui perbincangan di parlemen tidak bisa selesai dalam waktu satu dua hari," ungkap Agustina menanggapi pertanyaan saat diskusi virtual Kopi Kita difasilitasi KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 28 Februari 2022.
Dosen Ilmu Politik Unhas Makassar ini menjelaskan, proses amendemen Pasal 37 UUD 1945 sebagai dasar negara tentu akan dibahas panjang, termasuk pasal-pasalnya.
Tentunya, membutuhkan waktu maupun penyampaian saran. Serta masukan dari berbagai pihak terkait termasuk keterwakilan partai politik di parlemen dan masyarakat.
Menurut dia, penundaan Pemilu 2024 tidak mudah diformulasikan bagi kelompok tertentu yang punya kepentingan. Beserta oligarki penguasa yang saat ini sedang berjalan. Dalam memperpanjang masa jabatannya. Karena sifatnya akan mengubah konstitusi landasan Undang-undang Dasar.
Selain itu, kata Agustina, apa urgensi pembenaran penundaan Pemilu 2024 secara tiba-tiba. Apakah betul alasan itu murni datang dari masyarakat atau datang hanya dari segelintir orang maupun kepentingan para elitis. Sehingga dibuat agenda untuk tujuan memperpanjang masa jabatan.
Sejauh ini, katanya, belum ada gejolak maupun masukan murni dari masyarakat terkait wacana itu. Kecuali dimobilisasi atau diarahkan kelompok tertentu. Untuk mendorong wacana tersebut dilanjutkan. Karena, parlemen sejatinya bagian dari representasi hubungan negara dengan masyarakatnya.
"Kita berharap tidak terjadi perubahan amendemen UUD 1945. Kita merasa dengan dua kali sudah cukup, kalau sampai tiga kali, apa bedanya dengan dominasi parpol. Isu ini dihadirkan segelintir orang untuk memperpanjang masa jabatan, tetapi tentunya agak sulit direalisasikan," ungkap Agustina.
Penundaan Pemilu 2924, lanjut dia, akan merugikan sejumlah pihak, terutama penyelenggara Pemilu 2024 bersama pemerintah maupun DPR RI yang sudah menetapkan jadwal pada tahun 2024. Kalaupun penundaan pemilu dipaksakan, maka KPU, Bawaslu, dan DKPP harus duduk bersama. Sehingga jangan sampai terjadi perbedaan pendapat.
Baca Juga: JK Tak Setuju Penundaan Pemilu 2024: Kalau Kita Tidak Taat Konstitusi, Maka Negeri Ini Akan Ribut
Kalau pemerintah mengintervensi untuk menunda Pemilu 2024 bersama parlemen, maka KPU bukan lagi lembaga independen. Karena, kewenangan KPU sebagai lembaga independen menentukan layak atau tidaknya penundaan itu didasari banyak persoalan.
"Serahkan kepada penyelenggara. Sehingga proses Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik, bermartabat, berintegritas, dan dijaga dengan baik. Tidak boleh ada unsur kepentingan suka atau tidak suka, tapi bagaimana untuk kebaikan bersama," paparnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel