SuaraSulsel.id - Uni Emirat Arab (UAE), pusat bisnis dan pariwisata di Timur Tengah, pada akhir pekan menghapus kewajiban memakai masker di ruang terbuka dan karantina bagi kontak erat kasus COVID-19.
Pelancong yang sudah disuntik vaksin lengkap tidak diharuskan lagi melakukan tes PCR. Saat tiba di negara tersebut, demikian pedoman terkini dari Otoritas Penanggulangan Bencana dan Krisis Darurat Nasional.
Pedoman itu berlaku mulai Sabtu, kata otoritas.
"Bagi sektor pariwisata dan ekonomi, aturan jaga jarak sosial telah dihapus. Sementara, pemakaian masker di ruangan tertutup masih diwajibkan," kata mereka.
Ibu kota Abu Dhabi juga menghapus syarat masuk di perbatasan, yakni hasil negatif tes PCR, bagi mereka yang datang dari emirat UAE lainnya.
Kasus harian COVID-19 di UEA turun menjadi sekitar 600 kasus dari hampir 3.000 kasus sehari pada Januari.
Kasus Indonesia Mulai Turun
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, angka keterisian rumah sakit terkait penanganan COVID-19 turun menjadi 36 persen, dari sebelumnya 37 persen.
"Beberapa indikator pengendalian COVID-19 terus menunjukkan perbaikan. Ini merupakan hasil dari kerja sama kita bersama untuk dapat mengendalikan pandemi, memutus rantai penularan COVID-19 dan menuju era endemi COVID-19," katanya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu 27 Februari 2022.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Harian Turun, Uni Emirat Arab Hapuskan Aturan Memakai Masker di Ruang Terbuka
Dia menambahkan kasus konfirmasi COVID-19 harian juga turun menjadi 46.643 kasus per hari dari sebelumnya tercatat 49.477 kasus harian pada Jumat (25/2).
Selain itu, indikator lain yang menunjukkan perbaikan adalah positivity rate yang turun menjadi 17,93 persen pada Jumat (25/2) dari hari sebelumnya di posisi 19,94 persen.
Nadia mengatakan pemerintah terus melakukan upaya-upaya untuk tetap menekan angka kasus, diantaranya dengan mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi.
Kemenkes juga telah memperpendek jarak waktu pemberian dosis tiga atau booster, baik bagi lansia dan masyarakat umum. Kini menjadi tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer.
"Pemerintah terus berupaya mempercepat cakupan vaksinasi, salah satunya dengan mengurangi interval pemberian vaksinasi dosis primer dan lanjutan menjadi tiga bulan bagi lansia dan masyarakat umum usia di atas 18 tahun," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan