SuaraSulsel.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara membantah adanya keterlibatan narapidana yang mengendalikan peredaran gelap narkoba sesuai pengakuan pengedar yang ditangkap jajaran Polres Kendari.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, mengatakan sejak membaca berita tentang penangkapan seorang pengedar narkoba oleh jajaran Polres Kendari yang dirilis pada Rabu (23/2) pihaknya langsung melakukan pengecekan nama di daftar narapidana.
"Saya sudah cek di sistem data base atau SDP tapi tidak ada nama DOR baik nama asli maupun nama panggilan. Tidak ada nama tersebut," kata dia saat diwawancara melalui telepon, Kamis 24 Februari 2022.
Dia menilai bahwa keterangan dari tersangka yang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari sebagai dalih ataupun upaya mengalihkan bandar sabu-sabu di daerah itu.
"Bisa jadi itu hanya dalih dari para pengedar untuk mengaburkan atau mengalihkan perhatian," ujar Samad.
Ia juga mengaku bahwa dirinya telah menginstruksikan jajarannya agar melakukan penggeledahan di seluruh blok warga binaan pemasyarakatan, dimana hasil dari kegiatan itu pihaknya tidak menemukan alat komunikasi.
Samad juga melakukan pendekatan kepada seluruh warga binaan untuk mencari tahu nama tersebut namun tidak ada satu pun yang mengetahui nama itu.
"Kita juga mencari dari warga binaan tapi sebelumnya kami pura-pura saja menanyakan apakah ada nama itu atau tidak. Kalau memang ada warga binaan lain pasti akan menyebut tetapi berdasarkan pengecekan rata-rata mengaku tidak mengetahui nama itu," jelas Samad.
Dalam mencegah narapidana terlibat peredaran narkoba dari dalam lapas, Samad mengaku bahwa pemeriksaan blok dan kamar hunian warga binaan rutin dilakukan minimal satu minggu sekali bahwa dilakukan penggeledahan secara mendadak atau insidentil.
Baca Juga: 9 Potret Terbaru Istri Zul Zivilia, Tetap Bertahan Meski Suami Dipenjara 18 Tahun
"Selain itu kami juga sudah melakukan pemasangan alat pengacak jaringan atau jammer 12 unit di atas kamar warga binaan," katanya.
Sebelumnya, Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Astaman merilis kasus penangkapan tindak pidana peredaran gelap narkoba pada Rabu (23/2) oleh seorang pria berinisial RF (26).
Jupen mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (17/2) lalu di Jalan Anawai Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari sekitar pukul 15.30 WITA dengan barang bukti 23 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,51 gram.
Jupen mengungkapkan bahwa tersangka RF mengaku kepada polisi baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dari lelaki berinisial DOR yang berstatus narapidana Lapas kelas II A Kendari dengan imbalan Rp800 ribu setiap satu paket.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kali Wanggu Meluap, 317 Warga Kendari Terpaksa Mengungsi ke Tenda Darurat
-
Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar
-
Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung
-
Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?