SuaraSulsel.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara membantah adanya keterlibatan narapidana yang mengendalikan peredaran gelap narkoba sesuai pengakuan pengedar yang ditangkap jajaran Polres Kendari.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, mengatakan sejak membaca berita tentang penangkapan seorang pengedar narkoba oleh jajaran Polres Kendari yang dirilis pada Rabu (23/2) pihaknya langsung melakukan pengecekan nama di daftar narapidana.
"Saya sudah cek di sistem data base atau SDP tapi tidak ada nama DOR baik nama asli maupun nama panggilan. Tidak ada nama tersebut," kata dia saat diwawancara melalui telepon, Kamis 24 Februari 2022.
Dia menilai bahwa keterangan dari tersangka yang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari sebagai dalih ataupun upaya mengalihkan bandar sabu-sabu di daerah itu.
"Bisa jadi itu hanya dalih dari para pengedar untuk mengaburkan atau mengalihkan perhatian," ujar Samad.
Ia juga mengaku bahwa dirinya telah menginstruksikan jajarannya agar melakukan penggeledahan di seluruh blok warga binaan pemasyarakatan, dimana hasil dari kegiatan itu pihaknya tidak menemukan alat komunikasi.
Samad juga melakukan pendekatan kepada seluruh warga binaan untuk mencari tahu nama tersebut namun tidak ada satu pun yang mengetahui nama itu.
"Kita juga mencari dari warga binaan tapi sebelumnya kami pura-pura saja menanyakan apakah ada nama itu atau tidak. Kalau memang ada warga binaan lain pasti akan menyebut tetapi berdasarkan pengecekan rata-rata mengaku tidak mengetahui nama itu," jelas Samad.
Dalam mencegah narapidana terlibat peredaran narkoba dari dalam lapas, Samad mengaku bahwa pemeriksaan blok dan kamar hunian warga binaan rutin dilakukan minimal satu minggu sekali bahwa dilakukan penggeledahan secara mendadak atau insidentil.
Baca Juga: 9 Potret Terbaru Istri Zul Zivilia, Tetap Bertahan Meski Suami Dipenjara 18 Tahun
"Selain itu kami juga sudah melakukan pemasangan alat pengacak jaringan atau jammer 12 unit di atas kamar warga binaan," katanya.
Sebelumnya, Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Astaman merilis kasus penangkapan tindak pidana peredaran gelap narkoba pada Rabu (23/2) oleh seorang pria berinisial RF (26).
Jupen mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (17/2) lalu di Jalan Anawai Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari sekitar pukul 15.30 WITA dengan barang bukti 23 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,51 gram.
Jupen mengungkapkan bahwa tersangka RF mengaku kepada polisi baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dari lelaki berinisial DOR yang berstatus narapidana Lapas kelas II A Kendari dengan imbalan Rp800 ribu setiap satu paket.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Kabar Baik BPS: Disparitas Kemiskinan Kota-Desa Sulsel Menyempit, Apa Rahasianya?
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Pemkot Makassar Akan Bangun PLTSa di TPA Tamangapa, Tender Diulang!
-
Jusuf Kalla: Perguruan Tinggi Jangan Andalkan Mahasiswa untuk Biaya Pendidikan