SuaraSulsel.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara membantah adanya keterlibatan narapidana yang mengendalikan peredaran gelap narkoba sesuai pengakuan pengedar yang ditangkap jajaran Polres Kendari.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, mengatakan sejak membaca berita tentang penangkapan seorang pengedar narkoba oleh jajaran Polres Kendari yang dirilis pada Rabu (23/2) pihaknya langsung melakukan pengecekan nama di daftar narapidana.
"Saya sudah cek di sistem data base atau SDP tapi tidak ada nama DOR baik nama asli maupun nama panggilan. Tidak ada nama tersebut," kata dia saat diwawancara melalui telepon, Kamis 24 Februari 2022.
Dia menilai bahwa keterangan dari tersangka yang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari sebagai dalih ataupun upaya mengalihkan bandar sabu-sabu di daerah itu.
"Bisa jadi itu hanya dalih dari para pengedar untuk mengaburkan atau mengalihkan perhatian," ujar Samad.
Ia juga mengaku bahwa dirinya telah menginstruksikan jajarannya agar melakukan penggeledahan di seluruh blok warga binaan pemasyarakatan, dimana hasil dari kegiatan itu pihaknya tidak menemukan alat komunikasi.
Samad juga melakukan pendekatan kepada seluruh warga binaan untuk mencari tahu nama tersebut namun tidak ada satu pun yang mengetahui nama itu.
"Kita juga mencari dari warga binaan tapi sebelumnya kami pura-pura saja menanyakan apakah ada nama itu atau tidak. Kalau memang ada warga binaan lain pasti akan menyebut tetapi berdasarkan pengecekan rata-rata mengaku tidak mengetahui nama itu," jelas Samad.
Dalam mencegah narapidana terlibat peredaran narkoba dari dalam lapas, Samad mengaku bahwa pemeriksaan blok dan kamar hunian warga binaan rutin dilakukan minimal satu minggu sekali bahwa dilakukan penggeledahan secara mendadak atau insidentil.
Baca Juga: 9 Potret Terbaru Istri Zul Zivilia, Tetap Bertahan Meski Suami Dipenjara 18 Tahun
"Selain itu kami juga sudah melakukan pemasangan alat pengacak jaringan atau jammer 12 unit di atas kamar warga binaan," katanya.
Sebelumnya, Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Astaman merilis kasus penangkapan tindak pidana peredaran gelap narkoba pada Rabu (23/2) oleh seorang pria berinisial RF (26).
Jupen mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (17/2) lalu di Jalan Anawai Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari sekitar pukul 15.30 WITA dengan barang bukti 23 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,51 gram.
Jupen mengungkapkan bahwa tersangka RF mengaku kepada polisi baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dari lelaki berinisial DOR yang berstatus narapidana Lapas kelas II A Kendari dengan imbalan Rp800 ribu setiap satu paket.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan
-
Google Maps Rilis Citra Satelit Terbaru: Jalur Gaza Berubah Jadi Lautan Puing
-
Ferdy Sambo Akan Hadiri Pemakaman Ibunda di Sulawesi? Ini Penjelasan Keluarga
-
Laboratorium Temukan Bakteri Berbahaya di Potongan Buah Naga Menu MBG
-
Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri