SuaraSulsel.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam. Sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Khaeroni, Kamis 24 Februari 2022.
Penggunaan pengeras suara untuk masjid, langgar, dan musala sesungguhnya telah diatur oleh Kementerian Agama sejak Masa Orde Baru yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran terbit pada 18 Februari 2022 yang merupakan pembaharuan dari aturan Tahun 1978 itu, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Keluarnya Surat Edaran Tersebut juga telah didukung oleh MUI, NU, Muhammadiyah, DMI serta beberapa Pihak lain dengan asumsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah.
Yang lain, Khaeroni mengatakan SE itu juga sejalan dengan ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI. Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.
Baca Juga: Respons MUI Riau Terkait Perubahan Aturan Toa Masjid dan Musala Kemenag
Namun, kata Khaeroni, dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Sehingga jemaah bisa mendengar syiar tapi tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain (mafsadah).
"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," ungkap Kakanwil.
Kami sepakat ada pembatasan yang bijaksana, agar saling harmoni dan diterapkan dengan kearifan lokal," Sambung Khaeroni
"Di beberapa negara muslim pun seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini juga ada aturannya," Jelasnya
Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel mengharapkan Surat Edaran ini bisa disosialisasikan kepada sejumlah pihak terkait di masyarakat, dengan mengedepankan pembinaan terlebih dahulu dari Kemenag dan jajarannya.
Khaeroni juga meminta ASN di lingkupnya untuk membaca isinya secara utuh dan lengkap, bukan setengah tengah, agar tidak salah memahami tujuannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar