Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 22 Februari 2022 | 13:42 WIB
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru merazia kembali aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) yang masih beroperasi di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, Senin (21/2/2022) [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru merazia kembali aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) yang masih beroperasi di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, sejak Senin (21/2).

"Perintah pimpinan penertiban di kawasan Kali Anahoni ini. Usahakan tidak ada bangunan atau tenda yang terlihat masih berdiri. Semua aktivitas dan tenda harus diratakan dengan tanah," kata Wakapolres Pulau Buru Kompol Ruben Sihombing ketika dihubungi ANTARA di Ambon, Selasa 22 Februari 2022.

Pembongkaran terhadap bak rendaman milik PETI yang masih tersisa di kawasan Kali Anahoni, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, kata Kompol Ruben Sihombing, akan kembali dilanjutkan pada hari ini (22/2).

Penertiban pada hari ini, kata Wakapolres, dimulai dari atas kawasan Kali Anahoni hingga bawah sungai tersebut. Kegiatan ini dibantu dengan satu unit alat berat jenis loader.

Baca Juga: Razia Lokasi Penambangan Emas Di Gunung Botak, Kapolres Buru: Bakar Semua Tenda Yang Berdiri, Ratakan Dengan Tanah!

"Bakar semua tenda yang masih terlihat berdiri. Rusak semua peralatan yang ditemukan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," katanya menegaskan.

Namun, jika ada kendala atau benturan dengan penambang, dia meminta kepada personel untuk melakukan langkah yang humanis dan persuasif dalam penertiban itu.

Apabila masih terlihat ada tenda atau aktivitas yang tidak tersentuh, lanjut Wakapolres, tim akan bermalam di lokasi Kali Anahoni untuk melanjutkan kegiatan pada hari esok.

Penyisiran terhadap penambang emas ilegal itu dipimpin oleh Wakapolres Pulau Buru Kompol Ruben Sihombing. Sejumlah tenda, warung, dan bak rendaman milik PETI dibakar, dan ada pula yang dibongkar dengan alat berat jenis loader.

Dalam penyisiran tersebut sebanyak 50 personel Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo dikerahkan. Ikut dalam kegiatan itu, antara lain Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, dan Kasat Polair Polres Pulau Buru. Kapolsek Waeapo dan Kanit IV Satreskrim Polres Pulau Buru juga ikut dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Kasus Parigi Moutong, Anggota DPR: Tidak Boleh Ada Lagi Peluru Polri Digunakan untuk Tembak Rakyat Sendiri

Sebelumnya, tim bergerak masuk lokasi pertambangan emas ilegal pada hari Senin pukul 12.30 WIT.

Tim tampak membongkar dan membakar tenda tempat tinggal ataupun tenda warung yang masih ada. Sejumlah bak rendaman juga terlihat dibongkar dengan satu unit alat berat jenis loader.

Masyarakat yang masih terlihat diminta untuk segera tinggalkan lokasi Kali Anahoni.

Ia juga mengingatkan warga untuk tidak lagi melakukan penambangan emas tanpa izin, baik menggunakan bahan kimia maupun secara manual.

Selanjutnya, pembongkaran terhadap bak-bak rendaman yang belum sempat pada hari Senin (21/2), dilanjutkan pada hari ini dengan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator. (Antara)

Load More