SuaraSulsel.id - Gara-gara ibunya ditahan akibat kasus penganiayaan, seorang bayi laki-laki umur 18 bulan ikut dipenjara. Hal ini dibenarkan oleh LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) yang menjadi pendamping hukumnya.
"Benar sekali, bayi pria 18 bulan tersebut ikut ditahan sudah 7 hari bersama ibunya Saenab yang digelandang ke kantor polisi polres Gowa Lantaran adanya laporan polisi tentang penganiayaan," aku Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar di kantor Polres Gowa, Sabtu, (19/2/2022).
Bayi tersebut sempat beberapa kali menangis karena gelisah.
"Kasihan kodong itu bayi, menangis, berteriak dan meronta karena mungkin baru merasakan suasana di kantor polisi apalagi dalam keadaan tertutup dan tidak fasilitas untuk balita bermain," ungkap Herianto M, Mar, paralegal LKBH Makassar yang ikut dalam pendampingan.
Kasus SN sendiri bermula dari adanya laporan polisi nomor LP.B/07/VI/2021/Sek Biringbulu, tertanggal 13/06/2021, dijemput di rumahnya oleh rombongan penyidik dari Polres Gowa daerah Tompo'na, Kelurahan Tonronita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, dengan jeratan hukum ancaman pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
"Laporan polisi ini terjadi awalnya ibu SN ini dituduh mencuri karung, karena menyangkal pelapor dibantu kerabatnya perempuan mengeroyok tersangka, bukti karung tidak ada, malah setelah mengeroyok pelapor langsung melapor ke Polsek Biringbulu Kabupaten Gowa, dihari kejadian 13 Juni 2022," tutur Amin, paralegal LKBH Makassar yang turut melakukan pendampingan hukum.
LKBH sendiri mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kapolres Gowa dan berupaya adanya upaya restoratif justice agar terjadi perdamaian.
Berita Terkait
-
Geger! Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Kali Pacing Bekasi, Kondisi Mengenaskan
-
2 Anak Harimau Mati karena Panleukopenia, Dokter Hewan: Lebih Mematikan dari Kucing Domestik
-
5 Rekomendasi Bedak Dingin Bayi yang Nyaman
-
Dari Penjara ke Dunia Mafia, The Raid 2 Tampilkan Aksi Brutal
-
Bikin Wangi dan Terasa Lembut di Kulit, Bedak Bayi Berisiko Ganggu Paru-paru Nanti
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Catat! Jadwal Misa Paskah 2026 di Makassar: Kamis Putih hingga Minggu Paskah
-
Tak Diakui Anak, Pria di Bulukumba Bunuh Ayah Kandung dan Mutilasi Tubuh Korban
-
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Guncang Kendari Hari Ini
-
Bus Trans Sulsel Mulai Berbayar: Ini Daftar Rute, Harga, dan Lokasi Verifikasi Tarif Khusus
-
UPTD Pemprov Sulsel Dapat Predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman, Ini Tiga Lokus Penilaiannya