SuaraSulsel.id - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan mengajukan judicial review. Terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi.
Rencana itu disepakati oleh Anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
"Setuju," jawab Anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.
La Nyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. Dijelaskan oleh La Nyalla dalam pengantar sidang, bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru.
Namun sudah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009.
Dalam kesempatan itu La Nyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan. Atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold.
"Pertama kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua, rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0 persen," paparnya.
Menyikapi tiga hal ini, lanjutnya, DPD RI telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.
"Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," tukasnya.
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Alasan Deklarasi Dukungan Terhadap Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti Sebagai Capres 2024 Dibubarkan
-
Saat Fit and Proper Test, DPR Klaim Hoaks Pesan Berantai Nama Anggota Baru KPU-Bawaslu, Pengamat: Ternyata Terbukti Kan
-
Pansus PCR DPD RI Pertanyakan Harga Tes PCR yang Selalu Berubah-ubah
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Musim Hujan Ekstrem Mulai Ancam Sulsel, Waspada Banjir dan Longsor!
-
Van Gastel Ungkap Alasan PSIM Tidak Bikin Gol ke Gawang PSM Makassar
-
Gubernur Sulsel Canangkan Bibit Jagung di Pangkep, Rp15,5 Miliar untuk Sampah Jadi Energi dan KA
-
Dapur MBG di Bekas Sarang Walet Jadi Sorotan, Higienis Gak ?
-
Tak Perlu ke Malaysia, Indonesia Punya Dokter dan Teknologi Jantung Terbaik