SuaraSulsel.id - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan mengajukan judicial review. Terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi.
Rencana itu disepakati oleh Anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
"Setuju," jawab Anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.
La Nyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. Dijelaskan oleh La Nyalla dalam pengantar sidang, bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru.
Namun sudah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009.
Dalam kesempatan itu La Nyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan. Atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold.
"Pertama kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua, rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0 persen," paparnya.
Menyikapi tiga hal ini, lanjutnya, DPD RI telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.
"Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," tukasnya.
Berita Terkait
-
Sinyal Militerisme dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ancaman bagi Demokrasi Indonesia?
-
Tak Punya Utang, Rincian Harta Kekayaan Komeng di LHKPN Capai Miliaran Rupiah sebelum Jadi DPD RI
-
Kocak tapi Tajam, Komeng Tunjuk Teman DPD Buat Jangan Nyusahin: Inget Ye...
-
Heboh! Komeng Minta Pindah Komite di DPD RI, Warganet Kritik Keras Instagram Ketua DPD RI
-
Minta Komeng Gabung di Komite II Karena Butuh Hiburan, Akun IG Ketua DPD RI Digeruduk Warganet
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Rocky Gerung Kritik Debat Pilkada Makassar: Monoton dan Panelis Tersiksa
-
Azizah Tolak Menyantap Makanan Bergizi Pemberian Wapres Gibran Rakabuming