SuaraSulsel.id - Melalui akun Instagram pribadinya, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo menyebut dirinya positif Covid-19 Kamis (17/2/2022).
"Hari ini hasil swab PCR, Saya terkonfirmasi POSITIF Covid-19 setelah mengalami demam dan meriang selama beberapa hari," tulisnya di akun instagramnya seperti diberitakan kabarmakassar.com – Jaringan suara.com.
Ia menceritakan bahwa dirinya mulai merasa tidak enak badan sejak Minggu, 13 Februari 2022.
"Sejak hari minggu saya memang kurang sehat, sehingga memilih istirahat di rumah sampai hari ini. Setelah swab PCR 2 kali alhamdulillah negatif terus. Namun swab PCR hari ini saya dinyatakan POSITIF," tambahnya.
Putra dari Ichsan Yasin Limpo itu, juga berpesan agar seluruh masyarakat Gowa tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes), apalagi saat ini varian Omicron sangat meningkat.
"Saya berharap kepada semua yang berinteraksi dengan saya agar dapat segera melakukan swab PCR, sehingga kita bisa memutus mata rantai penularan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun