SuaraSulsel.id - Anak di Kota Medan, Sumatera Utara, menganiaya ibu kandungnya. Karena tidak diberi uang Rp20 ribu.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pelaku berinisial GS yang menganiaya ibu kandung telah ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan itu kepada awak media, Rabu (16/2/2022).
"Iya, pelakunya berusia 33 tahun sudah kami amankan. Atas laporan dari korban yang tidak lain adalah ibu kandungnya, Suryani 64 tahun," ungkap Muhammad Firdaus.
Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Setelah kasusnya viral, pelaku ditangkap berondok di rumah neneknya.
"Insiden penganiayaan itu Senin 14 Februari 2022 sekira pukul 08.15 WIB yang terjadi di Jalan Sei Mencirim Komplek Lalang Greend Land I Blok E Nomor 3, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku melempar ke bagian kening pelapor dengan memakai Handphone mengakibatkan kening luka robek," tuturnya.
Motifnya, pelaku kesal karena tidak diberikan uang oleh ibunya. Lalu pelaku melakukan penganiayaan.
"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Ibu kandungnya sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini. Dia emosi karena tidak diberi uang oleh ibunya sebesar Rp 20 ribu," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan. Dia mengaku menyesal atas perbuatannya kepada orangtua.
"Kami menetapkan pelaku melanggar Undang-Undang KDRT dan pasal 351 KUHPidana yaitu pasal penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit
-
Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
-
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar
-
Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan