SuaraSulsel.id - Aliansi petani dan mahasiswa di Provinsi Sulawesi Barat berunjuk rasa menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 6 Tahun 2022. Tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
Ratusan aliansi petani dan mahasiswa tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Sulbar, Front Perjuangan Pemuda Indonsia (FPPI) Provinsi Sulbar, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sulbar, Mamuju, Selasa (15/2).
Dalam aksinya, mereka menolak permendag tersebut karena merugikan masyarakat Indonesia. Sebagai konsumen minyak goreng. Meski pun kebijakan itu di satu sisi membuat harga tandan buah segar (TBS) sawit akan melambung.
Menurut Sekretaris Apkasindo Sulbar Andi Tahmid, semestinya pemerintah mengkaji secara komprehensif tentang kebijakan tersebut. Agar tidak menimbulkan masalah, misalnya harga minyak goreng yang mahal yang akan merugikan petani sawit.
"Harga pupuk dan pestisida yang mahal cukuplah membuat petani sawit menderita. Meski pun menurut data Badan Pengelola Dana Perkelapasawitan Indonesia (BPDPKS) menyebutkan bahwa sawit telah memberi sumbangsih subsidi bagi minyak goreng sebesar Rp7,4 triliun. Jangan ditambah lagi dengan kebijakan permendag ini," katanya.
Para petani dan mahasiswa tersebut juga meminta Pemerintah Provinsi Sulbar untuk mendesak perusahaan. Agar menyerahkan dokumen penjualan dalam penetapan harga sawit. Sehingga harga sawit dapat menguntungkan petani.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk memberi subsidi minyak goreng agar tidak mahal. Serta menurunkan harga pupuk dan pestisida.
"Pemerintah menyediakan pula minyak goreng murah untuk rakyat di tengah kelangkaan minyak goreng di Sulbar," kata Irfan Herianto aktivis FPPI Sulbar.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulbar Sukri Umar bersama Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar Syamsul Maarif berjanji akan menindaklanjuti tuntutan petani sawit.
Baca Juga: Astra Agro Terus Kembangkan Program Digitalisasi untuk Tingkatkan Pelayanan ke Mitra Petani
"Kami DPRD Sulbar akan mendukung perjuangan petani Sulbar yang menolak Permendag Nomor 06 Tahun 2022 yang dianggap merugikan petani sawit," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama Pemprov Sulbar telah bersepakat akan meminta kepada perusahaan sawit untuk menyerahkan invoice dalam penetapan harga sawit. Agar harga sawit dapat menguntungkan petani di daerah ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri Pada 19 Maret 2026
-
Muhammadiyah Lebaran Idulfitri 1447 H Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya
-
Jusuf Kalla Khawatir Kelangkaan BBM di Indonesia Akibat Perang AS - Iran
-
Mekanisme dan Tata Cara Pemesanan Penukaran Uang Melalui Kas Keliling BI
-
Ustadz Das'ad Latif Bagi-Bagi Angpao Saat Tabligh Akbar di Perayaan Cap Go Meh