SuaraSulsel.id - Aparat kepolisian menangkap tiga perempuan di Kota Medan, Sumatera Utara. Karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial SI (22), B (21), dan L (27).
Ia menyebut bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan penipuan dan pemerasan, yakni pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022.
"Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka," ujarnya, Selasa 15 Februari 2022.
Adapun modus operandi ketiga tersangka adalah menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu, dan selanjutnya memeras korbannya.
"Para tersangka juga menggunakan foto palsu pada aplikasi tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi kencan tersebut.
Akibat perbuatannya, lanjut Fathir, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Ketiga tersangka saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Kisah Pilu Sopir Travel Diperas Rp30 Juta Oknum TNI dan Polisi
-
Prada HMN Tewas Diduga Dianiaya Senior, 3 Tentara Ditahan Polisi Militer!
-
Demi Kemanusiaan! Gubernur Sulsel Bantu Proses PK Guru di Luwu Utara
-
Jufri Rahman Tekankan Nilai Lokal dalam Pembangunan Sekolah Rakyat
-
2 Guru Luwu Utara Dipecat karena Galang Bantuan untuk Honorer, Akan Mengadu ke Dasco