SuaraSulsel.id - Kasus Covid-19 di Sulawesi Selatan kembali naik. Hasilnya, enam daerah terpaksa wajib memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3.
Enam daerah itu adalah Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bone, Maros, Pinrang, dan Kota Makassar.
Kebijakan itu berlaku selama dua pekan, yakni tanggal 15-28 Februari.
Daerah dengan status PPKM level 3 punya aturan yang cukup ketat. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri.
Baca Juga: Menilai Razia Kondom di Hari Valentine Percuma, Dokter Tirta: Harusnya Edukasi Seks
Daerah dengan level 3, untuk kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan 50 persen bekerja dari rumah. Kemudian pembatasan juga berlaku bagi restoran, rumah makan, kafe, dan pusat perbelanjaan.
Tempat keramaian ini boleh buka dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita. Kapasitasnya juga hanya 50 persen saja.
Untuk tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng dibolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan teknis dari Kementerian Agama.
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel Arman Bausat mengatakan enam daerah ini jadi episentrum penularan belakangan terakhir.
Satgas Covid-19 Sulsel mencatat ke enam kabupaten/ kota ini masuk dalam zona orange atau resiko penularan cukup tinggi.
Baca Juga: Dikepung Zona Merah, Purwakarta Naik Status ke PPKM Level 3
"Data terkonfirmasi positif dari enam daerah itu cukup tinggi. Termasuk Makassar makanya status PPKM berubah," kata Arman, Selasa, 15 Februari 2022.
Berita Terkait
-
BRI Liga: Borneo FC Harus Puas Berbagi Poin, PSM Makassar Nyaris Gigit Jari
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
-
Viral! Banyak Pengendara Lawan Arah, Wali Kota Makassar Marah-marah
-
Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional