SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Tengah akhirnya membebaskan warga penolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Sebelumnya, ada 59 orang yang ditangkap buntut dari aksi unjuk rasa, pekan lalu.
Anggota Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah Melky Nahar mengatakan 59 orang ini dibebaskan Senin, 14 Februari 2022 dini hari. Setelah ditangkap pada Sabtu, pekan lalu.
Warga ditangkap pihak kepolisian. Saat bentrokan antara aparat dan pengunjuk rasa terjadi.
"59 orang yang ditahan sudah dibebaskan. Tapi kita khawatir jangan sampai membebaskan warga yang ditangkap ini hanya memberi angin segar untuk sementara," kata Melky saat dikonfirmasi, Senin 14 Februari 2022.
Melki mengatakan tindakan represif yang dilakukan aparat di Parigi Moutong menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dilakukan aparat ke masyarakat sipil. Bahkan masyarakat dibsana sempat mendapat intimidasi dari polisi.
Melki menceritakan pada Sabtu malam, situasi di Parigi sangat mencekam. Polisi melepaskan water canon dan menyisir rumah warga. Untuk mengamankan masyarakat yang keras menolak pertambangan tersebut.
"Masyarakat trauma karena diintimidasi. Setelah aksi malam hari itu, aparat masih sempat menyisir rumah warga. Sampai kita juga kocar-kacir. Karena polisi gunakan water canon. Mencekam sekali situasinya malam itu," jelasnya.
Jatam Sulteng juga menyayangkan respon Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi terkait kasus penembakan yang mengakibatkan satu warga meninggal dunia.
Menurut Jatam, pernyataan Rudy yang hanya mendorong penegakan hukum terhadap personel tidak akan menyelesaikan masalah utama.
"Kapolda yang harus bertanggung jawab. Sikap polisi di lapangan adalah membawa nama institusi bukan personel. Kami sangat menyayangkan sikap Kapolda yang seolah ingin cuci tangan dari kasus ini," tegasnya.
Melki menambahkan aksi unjuk rasa susulan masih akan terjadi, hari ini. Bahkan titiknya melebar sampai ke Kota Palu dan kampung-kampung.
Hal ini sebagai bentuk solidaritas masyarakat atas meninggalnya Erfaldi (21), warga yang meninggal karena diduga ditembak oleh aparat saat demo berlangsung.
Masyarakat tetap menuntut agar Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura bisa mencabut izin PT Trio Kencana.
Penolakan warga atas tambang emas PT Trio Kencana itu disebabkan luas konsesi tambangnya yang mencapai 15.725 hektar, mencakup lahan pemukiman, pertanian dan perkebunan milik warga.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Desak Jokowi dan Kapolri Usut Kasus Penembak Mati Penolak Tambang Emas di Sulteng, Usman Hamid AII: Sangat Brutal!
-
Warga Parigi Moutong Tewas Tertembak Saat Tolak Tambang, Legislator: Ingat! Peluru Polisi Dibeli Dari Uang Rakyat
-
Warga Parigi Moutong Tewas Tertembak Saat Aksi Tolak Tambang Emas, Legislator Nasdem: Wajib Diusut!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Gawat! Ekspor Sulsel Tertekan, Nikel Tak Lagi Perkasa
-
Pengendara Harley Davidson Tabrak Bocah di Toraja Utara Jadi Tersangka
-
Bupati Bulukumba Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dalam Pembangunan Pasar Sentral
-
Mengapa Gelang Haji Indonesia Terbuat dari Logam? Ternyata Ini Keunggulannya
-
Gaya Hidup Halal Makin Diminati, Pasar Syariah Sulsel Meluas