SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo mengakui pemerintahan yang dipimpinnya tidak selamanya sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi selalu menerima dan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan itu.
Hal itu karena Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Demikian disampaikan Presiden Jokowi saat memberi pidato sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan Penyampaian Laporan MK Tahun 2021 di Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.
"Memang, pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusannya. Tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK," kata Presiden seperti dalam pidatonya yang disiarkan langsung kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
"Karena demikianlah yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasar konstitusi," ujarnya menambahkan.
Pernyataan itu tercermin dalam sikap Pemerintahan Presiden Jokowi yang menghormati putusan MK tentang uji formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada November 2021.
MK saat itu menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi menyatakan undang-undang tersebut tetap berlaku hingga batas waktu perbaikan dengan tenggang waktu dua tahun.
Saat itu Presiden Jokowi menyatakan menerima dan menghormati putusan MK sembari memerintahkan segenap jajaran Kabinet Indonesia Kerja dan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Dalam pidatonya, Kamis, Presiden memuji langkah MK yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk mempercepat transformasi dengan menghadirkan peradilan digital.
Ketua MK Anwar Usman dalam laporannya menyatakan sepanjang 2021 lembaganya telah menyebar 53 peranti ke 50 perguruan tinggi dan tiga desa untuk mendukung kelancaran persidangan jarak jauh.
Menutup pidatonya, Presiden berharap agar MK terus memberi jalan keluar masalah bernegara dalam menegakkan konstitusi dan membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
"Putusan MK tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, tetapi harus memberi rasa keadilan," katanya.
"Namun, kepastian dan keadilan saja tidak cukup, semua yang kita putuskan harus memberi manfaat pada kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan sumbangsih yang terbesar untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara kita Indonesia," tutup Presiden. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah
-
BI Sultra Siapkan Rp980 Miliar Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026
-
Makassar Bidik 6,18 Juta Wisatawan di 2025, Apa Strateginya?