Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 10 Februari 2022 | 13:16 WIB
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato secara virtual dalam acara ACT-Accelerator Campaign 2022 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/2/2022) malam.

SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo mengakui pemerintahan yang dipimpinnya tidak selamanya sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi selalu menerima dan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan itu.

Hal itu karena Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Demikian disampaikan Presiden Jokowi saat memberi pidato sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan Penyampaian Laporan MK Tahun 2021 di Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.

"Memang, pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusannya. Tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK," kata Presiden seperti dalam pidatonya yang disiarkan langsung kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Blak-blakan Sebut Jokowi Takut Menegur Luhut, Pengamat: Dia Kerap Bertindak Sebagai Atasan Bukan Bawahan

"Karena demikianlah yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasar konstitusi," ujarnya menambahkan.

Pernyataan itu tercermin dalam sikap Pemerintahan Presiden Jokowi yang menghormati putusan MK tentang uji formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada November 2021.

MK saat itu menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi menyatakan undang-undang tersebut tetap berlaku hingga batas waktu perbaikan dengan tenggang waktu dua tahun.

Saat itu Presiden Jokowi menyatakan menerima dan menghormati putusan MK sembari memerintahkan segenap jajaran Kabinet Indonesia Kerja dan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Dalam pidatonya, Kamis, Presiden memuji langkah MK yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk mempercepat transformasi dengan menghadirkan peradilan digital.

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Peran ACT-A Dalam Pengembangan Vaksin Covid-19

Ketua MK Anwar Usman dalam laporannya menyatakan sepanjang 2021 lembaganya telah menyebar 53 peranti ke 50 perguruan tinggi dan tiga desa untuk mendukung kelancaran persidangan jarak jauh.

Menutup pidatonya, Presiden berharap agar MK terus memberi jalan keluar masalah bernegara dalam menegakkan konstitusi dan membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

"Putusan MK tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, tetapi harus memberi rasa keadilan," katanya.

"Namun, kepastian dan keadilan saja tidak cukup, semua yang kita putuskan harus memberi manfaat pada kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan sumbangsih yang terbesar untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara kita Indonesia," tutup Presiden. (Antara)

Load More