SuaraSulsel.id - Kementerian Kesehatan RI mengumumkan sepuluh besar atau 'Top 10' pusat perbelanjaan mall hingga restoran. Dianggap tidak patuh pada penggunaan aplikasi Peduli Lindungi selama kurun 23 Januari hingga 6 Februari 2022.
"Laporan ini berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di mall, hotel, restoran dan tempat wisata," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.
Dalam laporan tersebut, Kemenkes RI mengumumkan sepuluh besar fasilitas publik dalam skala nasional dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi rata-rata satu pengunjung per hari dalam kurun dua pekan.
Mall tersebut di antaranya Linggajati Plaza Jombang, Ramayana Cimone Tangerang, Bata CBD Ciledug Tangerang, Matahari Pekalongan, Daya Grand Square Makassar, Artha Sedana Negara Jembrana, Ramayana Bungur Asih Sidoarjo, Cileungsi Trande Center Bogor, Plaza Festival Jakarta Selatan dan Transmart Kiara Condong Bandung.
Sementara pada fasilitas hotel yang menunjukkan okupansi rata-rata satu tamu pada penggunaan Peduli Lindungi di antaranya Zoom Hotel Surabaya, Viva Hotel Kediri, Zodiak Kebon Jati Bandung, Whiz Residance Surabaya, Zest Airport Tangerang, Widitya In Yogyakarta, Zen Resort Buleleng Bali, Votel Grand Hotel Tulung Agung, Wisma Suryokencono Semarang, Wisma Bahari Parapat Simalungun.
Pengguna Peduli Lindungi yang juga berkisar satu pengunjung dalam kurun yang sama juga dilaporkan dari pengelola restoran di antaranya Zenbu Deli Park Mal Medan, Yeh Gangga Beach Club Tabanan, Zenbu Central Park Mal Jakarta, Yoshinoya Botani Square Bogor, Yummy Belitung, Yoshinoya Mall Olympic Garden Malang, Yumeya Jakarta Selatan, Tema Kitchen Restaurant Badung, Yoshinoya Wisma KEIAI Jakarta Pusat, Yoshinoya Plaza Festival Jakarta Selatan.
Sementara situasi yang sama juga dilaporkan dari destinasi wisata di antaranya Wukirsari Bantul, Wisata Agrojolong Pati, Trita dan Kuliner Jahe Klenting Ngawi, Bukit Baros Sukabumi, Pemandian Bektiharjo Tuban, Bumi Ganjaran Lamongan, Kolam Rekreasi Diodberawah Jembrana, Alam Curug Badak Batu Hanoman Tasik, Negeri Dongeng Blitar, Bungur Pertanian Terpadu Karangrejo Tulung Agung.
Siti Nadia mengatakan laporan tersebut menunjukkan indikasi ketidakpatuhan pengelola maupun pengunjung dalam pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi sebagai aplikasi pelacak COVID-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak digital di Indonesia.
"Rata-rata okupansi mall berkisar 300 ribu hingga 500 ribu pengguna aplikasi dalam dua pekan, hotel 7 ribu hingga 13 ribu orang, restoran 6 ribu hingga 14 ribu orang dan tempat wisata 12 ribu hingga 87 ribu orang," katanya.
Baca Juga: Presidensi G20, Kemnaker Tawarkan Kebijakan Pendidikan Pelatihan Vokasi Berbasis Komunitas
Kemenkes juga telah memberikan teguran terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak patuh pada pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi sebab berpotensi besar memicu klaster penularan COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu